Nah, kira-kira demikian perkenalan kita terhadap Kepabeanan (Customs). Semoga Institusi Kepabeanan di Indonesia, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menjalankan 4 fungsi utamanya dengan baik, yakni :
1. Trade Facilitator
DJBC sebagai fasilitator yang memudahkan proses perdagangan internasional barang ekspor dan impor. Bea cukai juga berperan sebagai pemacu industri dalam negeri dan menjaga industri dalam negeri dari ancaman industri luar negeri.
2. Industrial Assistance
DJBC dalam fungsinya sebagai Industrial Assistance turut serta melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang illegal, juga membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri itu senbdiri dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang mampu memberikan insentif, misalnya, fasilitas Kawasan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan lain-lain.
 3. Revenue Collector
DJBC yang melakukan pemungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai terhadap barang-barang ekspor dan impor dan langsung dimasukkan ke kas negara. Bea masuk dan cukai menjadi sumber pemasukan negara terbesar kedua setelah pajak.
4. Community Protector
DJBC melakukan pembatasan dan pengawasan, pelarangan terhadap barang-barang tertentu yang bersifat merusak masyarakat, seperti: minuman mengandung etil alkohol (MMEA), narkotika dan psikotropika, barang-barang pornography (pornographic materials), dan sebagainya.
 Sehingga, Indonesia siap menghadapi era globalisasi dan segala arus dan imbasnya.
Selamat Hari Kepabeanan Internasional ke-64.