Siapa yang Mengawasi?
Pihak yang melakukan pengawasan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Directorate General Customs and Excise, atau lebih sering disebut dengan Customs saja. DJBC adalah suatu instansi dibawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi pokok pada bidang Kepabeanan dan Cukai.
[caption caption="Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sumber : www.tempo.co )"]
Lalu, apa yang diawasi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita lanjutkan redaksi kalimat diatas :
“…….pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean….”
Jadi, yang diawasi oleh DJBC dalam hal ini adalah lalu lintas barang yang masuk daerah pabean dan yang keluar daerah pabean.
[caption caption="Bea Cukai Gagalkan 4 Kontainer Tekstil Impor Ilegal (sumber : liputan6.com )"]
2. “…….pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean….”
Dari kalimat diatas pasti muncul pertanyaan : Apa sih daerah pabean itu? Dan Pengawasan seperti apa yang dilakukan terhadap barang-barang tersebut?
Apa sih daerah pabean itu?
Jadi, yang dimaksud daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Di dalam daerah pabean, terdapat kawasan pabean. Nah, di dalam Daerah Pabean terdapat Kawasan Pabean, tempat DJBC berkewajiban untuk melakukan tugas pengawasan. Nah, Kawasan Pabean sendiri adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.