- Melakukan program reboisasi dan restorasi habitat untuk mengganti wilayah yang telah rusak, seperti penanaman spesies tanaman asli dan memulihkan ekosistem yang sudah rusak. Membangun jalur ekologis untuk memastikan spesies dapat bergerak antar habitat dan mempertahankan keanekaragaman hayati.
- Menggunakan teknologi ramah lingkungan dalam membangun kota baru, yaitu teknologi yang mengurangi polusi yang di akibatkan dari pembangunan.
- Menetapkan wilayah konservasi yang ketat di sekitar area-area dengan keanekaragaman hayati tinggi dan habitat kritis. Yang meliputi taman nasional, area perlindungan hutan, dan hutan lindung lainnya. Membuat rencana tata ruang yang pembangunan ibu kota yang tidak menganggu wilayah penting untuk konservasi seperti wilayah hutan primer atau lahan basah.
- Melakukan kajian dampak lingkungan komprehensif sebelum memulai pembangunan. Studi ini harus mencakup analisi memndalam tentang dampak terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem. Penerapan sistem pemantauan berkelanjutan untuk mengevaluasi dampak yang terjadi dan menyesuaikan dengan kebijakan sesuai kebutuhan.
- Praktik pengelolaan berkelanjutan, seperti tebang pilih atau agroforestry untuk mengurangi dampak terhadap ekosistem. Memastikan kegiatan pertambangan atau perkebunan tidak dilakukan di wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi.
- Memberikan edukasi masyarakat dan penangku kepentingan tentang pentingnya keanekaragaman hayati dan dampak potensial dari proyek pembangunan. Kegiatan ini dapat mencakup kampanye publik dan pelatihan untuk manyarakat lokal. Melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, agar mereka bisa ikut serta dalam upaya konservasi dan mendapatkan manfaat dari keberlanjutan lingkungan.
- Memperkuat perlindungan dan penegakan hukum untuk mengawasi wilayah konservasi dan memastikan bahwa regulasi lingkungan diikuti sesuai aturan. Menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggaran terkait kerusakan lingkungan dan konservasi.
- Penggunaan energi terbarukan seperti energi surya (tenaga matahari), energi angin, energi air (hidroelektrik), energi biomassa, energi panas bumi (geoterma),energi laut (oseanik), dan energi hidrogen. Dengan mengadopsi berbagai sumber energi terbarukan, IKN bisa mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan melindungi keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.
5. Aktor Yang Terlibat
- Pemerintah pusat
Termasuk Presiden dan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), bertanggung jawab atas perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek pemindahan IKN. Serta, menyusun kebijakan, regulasi, dan rencana tata ruang yang mempertimbangkan dampak lingkungan dan keanekaragaman hayati.
- Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah yang terdampak, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Mengimplementasikan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat, serta memastikan bahwa pembangunan IKN sesuai dengan rencana tata ruang dan lingkungan setempat.