Mohon tunggu...
Dilah Anggraini
Dilah Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010118 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Jurusan Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2_Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Dengan Menggunakan Pendekatan Paidea

12 November 2022   15:09 Diperbarui: 12 November 2022   15:44 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Tidak adanya kultur organisasi yang benar,

3. Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai,

4. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya.

Strategi Pemberantasan Korupsi

Upaya anti korupsi sangat penting. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan satu komitmen. Komitmen ini harus diterjemahkan ke dalam strategi pengurangan korupsi yang komprehensif. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara preventif, terdeteksi dan jera. Berikut adalah strategi pemberantasan korupsi :

1. Represif; KPK menjerat koruptor ke meja hijau, m3mbaca tuntutan, sertam menghadirkan sanksi-sanksi dan alat bukti yang menguatkan.

2. Strategi Preventif; Upaya pencegahan korupsk untuk mengurangi penyebab dan oeluanh seseorang melakukan korupsi.

3. Strategi detektif; Upaya untuk mendeksi terjadinya kasus korupsi secara tepat, cepat, dan biaya rendah. Jadi bisa langsinh dilacak oleh KPK.

Pencegahan Kejahatan Korupsi

Pencegahan kejahatan korupsi harus segera dilakukan guna mengurangi kasus kejahatan korupsi. Pencegahan kejahatan korupsi dapat dilakukan dari berbagai bidang.

1. Pembentukan Lembaga Anti Korupsi; mendirikan organisasi independen yang didedikasikan untuk pemberantasan korupsi. Misalnya, di beberapa negara telah dibentuk organisasi yang disebut Ombudsman.

2. Pencegahan Korupsi Sektor Publik; dengan mewajibkan pejabat publik untuk menyatakan dan mengungkapkan jumlah kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat supaya dapat memantau kewajaran peningkatan kekayaan mereka, terutama jika terjadi peningkatan kekayaan setelah selesainya tugas. Kesulitan muncul ketika kekayaan yang diperoleh melalui korupsi ditransfer ke orang lain, seperti anggota keluarga. Untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemantauan atau pengawasan maka diperlu pengembangkan suatu sistem.

3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; memberikan hak akses informasi kepada masyarakat. Harus ada sistem agar publik yang berhak meminta semua informasi mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan banyak orang. Membantu pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi. Mekanisme harus dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. Pers yang bebas merupakan salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin banyak pula masyarakat yang memahami bahaya korupsi.

Upaya Penanggulangan Kejahatan Korupsi

Kebijakan penanggulangan kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal atau criminal policy oleh G. Peter. Politik kriminal atau criminal policy oleh G. Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut (Nawawi Arief : 2008) biasa dikenal dengan Kebijakan penanggulangan kejahatan:

1. Kebijakan penerapan hukum pidana atau disebut criminal law application;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun