Mohon tunggu...
Dila AyuArioksa
Dila AyuArioksa Mohon Tunggu... Seniman - Motto Lucidity and Courage

Seni dalam mengetahui, adalah tahu apa yang diabaikan -Rumi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana PKH Modal Utama bagi Keluaraga Miskin

4 Maret 2019   14:42 Diperbarui: 4 Maret 2019   15:16 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah hanya di izinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Tapi pihak medis dan psikologis  mengatakan bahwa usia demikian masih terbilang dini. Penelitian pun mengatakan bahwa pernikahan yang tidak dilandasi dari kematangan seseorang akan berakhir dengan perceraian.

Faktor Pernikahan Dini

Dari pengamatan penulis di lingkungan hidup  terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi  pernikan dini. 1) Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecendrungan mengawinkan anaknya untuk menikah di bawah umur, 2) Bahwa remaja yang mengalami masa pubertas rentan berhubungan dengan lawan sejenis, 3) Kurangnya kedekatan antara sang anak dengan orang tua, 4) Menyalahgunakan fasilitas yang diberikan orang tua seperti hp, kendaraan untuk menjalin relasi dengan lawan jenis, 5) Tidak adanya pandangan/ mimpi untuk masa depan , 6) Tidak memberikan batasan untuk bergaul dengan orang lain, 7) Terpengaruh dan didukung  oleh orangtuanya untuk melakukan pernikahan dini,  8) Tidak ada pekerjaan tetap, 9) Ketakutan orang tua jika anak hamil di luar nikah, dll. Faktor tesebut semuanya saling terkait dan membulatkan tekad para remaja untuk memutuskan pernikahan dini sebagai solusi permasalahan hidupnya.

Dampak dari Pernikahan Dini

Jangan memikirkan sesuatu itu yang enak nya saja, itu adalah ungkapan orang tua jika anaknya sebelum bertindak jauh. Namun jika sang anak tidak berpikir untuk hidup yang akan dijalani di masa depan. Bersiaplah untuk menyesal dengan hidup yang keras ini. Pernikahan dini memiliki dampak yang besar untuk hidup sepasang remaja. Jika dilatarbelakangi  dari keluarga tidak mampu hanya tulang dan otot diandalkan untuk bekerja keras di  sawah, ladang, peternakan, dll. Pekerjaan yang berat dan biaya hidup serba mahal akan membuat masa depan yang dilalui menjadi suram. Sehingga beberapa pasangan muda yang menikah akan bergantung ke orangtua.

Berikut informasi dari wawancara yang saya lakukan pada tanggal 15 Januari 2019, ibu Wiwi pernah mengatakan ke anaknya lebih baik kau tinggal kan saja suamimu, daripada menikah namun tidak pernah menafkahi kamu yang lagi hamil anak kedua,  apalagi dia tidak mau berusaha untuk bekerja ucap sang Ibu. Dari dialog diatas terbukti bahwa tidak adanya kematangan dalam berpikir dan berindak bagi pasangan yang menikah di usia dini. Di usia yang masih muda dan pernikahan yang masih berumur 3 tahun,  sekarang sudah hamil anak kedua.  Tidak memiliki rencana dan target dalam hidup menjadikan keluarga ini tidak sejahtera. Sekarang suami hanya bekerja jika ada tawaran, kalau tidak mendapat tawaran dia hanya bisa tidur.

Tapi sebaliknya jika mendapat uang dia akan menghabiskan uang itu dengan bermain judi di dekat warung tetangga. Kedaan seperti ini sudah lama terjadi, hingga sabar dari sang istri habis sampai akhirnya melontarkan kata untuk bercerai meskipun dia dalam keadaan hamil. sekarang ini untuk mencukupi hidup sang istri bekerja disebuah peternakan ayam petelur yang jumlahnya ribuan ekor, yang harus di beri makan, minum, memilih telur dan menjaga kebersihan kadang sesuai dengan jadwal tiap harinya. Keadaan miris ini juga pernah dialami oleh sang istri untuk menambah biaya kelahiran anak pertama. Buktinya sampai sekarang keadaan belum berubah dan memihak kekeluarga kecil tersebut.


Sebuah Harapan Datang


Seperti ungkapan yang mengatakan bahwa roda pasti berputar maksudnya kehidupan yang dijalani oleh keluarga kecil tersebut tidak selalu buram. Pada tahun 2018  pemerintah memberikan bantuan PKH (Program Kegiatan Harapan) dibawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada Keluarga  Penerima Mamfaat (KPM) tersebut. Kebijakan dan sasaran dari Kementrian Sosial untuk memberikan PKH hanya pada keluarga miskin dan rentan terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan dan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Kemudian kritea terbaru memberikan kesempatan pada orang tua yang lanjut usia diutamakan mulai dari 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. khusus bagi istri yang sedang hamil harus terdaftar dan hair pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Untuk pengalaman pernikahan dini yang dialami oleh keluarga diatas mendapat perhatian khusus dari Kementrian Sosial dengan mendapatkan bantuan PKH. Sehingga di hamil anak kedua ini sang istri tidak perlu bekerja keras lagi untuk mencari biaya dan kebutuhan hidup untuk merawat ribuan ayam.

Uang tersebut juga dijadikan modal usaha berdagang buah-buahan oleh suami di keliling kampung. Sehingga suami bisa bertanggung jawab dan menjadi kepala keluarga bagi keluarga kecilnya. Masalah biaya kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan sampai bersekolah sudah dibantu oleh Program Keluarga Bencana  (PKH). Harapan tidak datang unuk sepihak, Indonesia memberikan solusi kepada semua mayarakat tidak mampu bisa mandiri dan tidak terjadi pengganguran baik di kota maupun di perkampungan sekalipun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun