Terbitnya ketentuan baru mengenai jabatan fungsional memberikan kesempatan bagi setiap instansi pemerintah untuk dapat mewujudkan organisasi yang agile dan kolaboratif melalui penguatan fungsi pejabat fungsional. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan yang dapat menghalangi terbentuknya organisasi yang diharapkan. Pemerintah harus tetap optimis dan terus mencari solusi terbaik untuk menyempurnakan peran dari jabatan fungsional demi mewujudkan birokrasi kelas dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!