Mohon tunggu...
Diky Faqih Maulana
Diky Faqih Maulana Mohon Tunggu... Dosen - PositiveThinker

Check My Blog

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Halal Mandatory

12 April 2022   08:30 Diperbarui: 12 April 2022   09:00 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan serta terintegrasi secara elektronik.

Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap proses produksi. Penyelia halal harus terpisah dari pemilik (bukan pemilik), agar tidak terjadi conflict of interest.  Penyelia ini akan mendampingi saat auditor halal/ Pendamping PPH (dalam konteks Self Declare) melakukan pemeriksaan terutama saat uji proses produk di lapangan.

Setelah pelaku usaha memiliki akun pada SiHalal, maka diwajibkan untuk mengisi beberapa data untuk diinput dan diupload berupa identitas dan data diri sebagai pemiliki, jenis produk, area pemasaran, merk dagang, lembaga pendamping, nama pendamping, dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal), data penyelia halal, data outlet, surat permohonan, surat pernyataan, daftar bahan, daftar produk, narasi proses produksi, dan ikrar/pernyataan pelaku usaha. Setelah Pelaku Usaha Submitted produknya, maka Pendamping melakukan Verifikasi dan Validasi terkait dengan keadaan yang ada di lapangan saat berjalannya proses produksi. 

Jika dokumen dianggap telah memenuhi ketentuan maka BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), namun jika ada kesalahan atau catatan yang perlu dibenahi akan dikembalikan ke Pendamping dan Pelaku Usaha untuk diperbaiki dan dikirim ulang.

Saat ini, Lembaga Pendamping PPH di berbagai wilayah sedang gencar melakukan Pelatihan Pendamping PPH, setiap 1 kloter Pelatihan mencapai 300 peserta dan sampai saat ini sudah ada yang melaksanakan Pelatihan sampai 3 kloter. 

Hal ini, dalam rangka program 100.000 (seratus ribu) Pendamping PPH untuk akselerasi 10.000.000 (sepuluh juta) Sertifikat Halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil tahun 2022, sebagai program prioritas Pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pendamping diberikan keleluasaan sekaligus harus pro aktif mencari UMK yang menghendaki produknya disertfikasi halal program Self Declare.

Selain itu, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di Indonesia yang pada awalnya hanya LPPOM MUI, Sucofindo dan Surveyor, saat ini sedang dikembangkan di setiap PTKIN. 

Setiap PTKIN yang telah memiliki dokumen pendirian LPH atau calon LPH (biasanya di bawah semacam Pusat Studi Halal atau Lembaga Halal Center) akan mengajukan akreditasi ke BPJPH dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti memiliki auditor halal. 

Nantinya jika telah terakreditasi dan dianggap legal, LPH bersama para auditor halal siap menjalanakan tugas untuk mengaudit produk dari setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di luar program Self Declare.

Itu baru beberapa program di 2021-2022 awal, padahal setiap bulan ada regulasi baru dan inovasi baru terkait halal mandatory ini. Jika semua program ini dapat terealisasikan dan mencapai target, maka Indonesia menjadi acuan dunia sebagai kiblat industri halal. aamiin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun