Mohon tunggu...
Diky Faqih Maulana
Diky Faqih Maulana Mohon Tunggu... Dosen - PositiveThinker

Check My Blog

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Halal Mandatory

12 April 2022   08:30 Diperbarui: 12 April 2022   09:00 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Indonesia sudah lama mengenal Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) untuk menjamin setiap produk yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha. Produk yang dijamin berupa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika maupun barang dan jasa.

 Namun setelah dikeluarkannya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah diberi wewenang dan bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Pemerintah dalam hal ini adalah Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama telah melakukan dobrakan sertifikasi halal program Self Declare yang dikhususkan bagi usaha mikro dan kecil yang mengeluarkan produk makanan dan minuman. 

Program Self Declare yakni Sertifikasi Halal bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) secara gratis yang dalam proses produksinya hanya menggunakan bahan yang tidak memiliki titik kritis (bahan yang termasuk positif list). Misalpun menggunakan bahan yang memiliki titik kritis harus telah bersertifikat halal sehingga tidak memerlukan uji laboratorium dan diperkuat dengan Ikrar Halal oleh Pelaku Usaha.

Sejak akhir tahun 2021, BPJPH telah melakukan pergerakan secara masif untuk melakukan Training of Trainer (ToT) bagi Lembaga Pendamping PPH dan Pelatihan Pendamping PPH oleh Lembaga Pendamping PPH (Proses Produk Halal) bagi Calon Pendamping PPH. Lembaga Pendamping PPH berasal dari PTKIN, PTN, Perguruan Tinggi Swasta, Pondok Pesantren dan Organisasi Masyarakat. 

Sedangkan Pendamping PPH pada awalnya (akhir tahun 2021) adalah Penyuluh Agama non PNS di area Jawa dan untuk saat ini dibuka untuk umum dengan syarat beragama Islam dan Pendidikan terakhir SMA/Sederajat.

 Sejauh ini, Pendamping PPH yang telah mengikuti Pelatihan dan telah diverifikasi terdiri dari masyarakat umum, mahasiswa S1 dan S2, alumni S1 dan S2, para pegiat UMKM dan beberapa pegawai dalam instansi/lembaga.

 Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada Lembaga Pendamping maupun sebagai Pendamping PPH harus mengikuti Training dan Pelatihan sampai dianggap Lulus. Di mana para Trainer dan Pendamping PPH harus menguasai materi diantaranya; Ketentuan Syariat Islam terkait JPH, Kebijakan dan Regulasi JPH, Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping PPH, Pengetahuan Bahan dan Sumber Bahan Kritis, Proses Produk Halal (PPH), Verifikasi dan Validasi serta simulasinya, Pengenalan UMK dan Mekanisme Perizinannya, serta Digitalisasi dan Registrasi melalui SIHALAL (Sistem Informasi Halal).

Proses pengajuan sertfikasi halal program Reguler maupun Self Declare saat ini harus satu pintu melalui SiHalal. SiHalal adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. Sihalal dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.

 Pada aplikasi SiHalal terdapat berbagai akun diantaranya akun sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagai Lembaga Pendamping PPH, sebagai Pelaku Usaha ataupun sebagai Pendamping PPH (Proses Produk Halal). Akun satu dengan akun yang lain memiliki keterkaitan terutama untuk merekam perjalanan Produk Pelaku Usaha dari Draft PU -- Submitted PU -- Selesai Pendampingan -- Terbit STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) -- Selesai Sidang Fatwa -- Penerbitan Sertifikat -- Selesai.

Setiap pelaku usaha yang hendak mengajukan sertfikasi halal melalui program Self Declare harus registrasi akun melalui SiHalal dengan syarat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dapat dimiliki pelaku usaha ketika sudah mendaftarkan ke Sistem Online Single Submission (OSS). Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun