Mohon tunggu...
Diksi_Istimewa
Diksi_Istimewa Mohon Tunggu... Tutor - A Learning

Keep Fighting

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membabat Narkoba Sampai ke Akarnya, Mungkinkah?

15 Mei 2024   14:58 Diperbarui: 15 Mei 2024   15:08 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membabat Narkoba Sampai Ke Akarnya, Mungkinkah?

Tim gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membongkar adanya laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) di daerah Bali. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, terbongkarnya clandestine lab di daerah Bali merupakan hasil pengembangan kasus clandestine lab di Sunter, Jakarta Utara milik jaringan Fredy Pratama pada April 2024. 

"Kami menyita barang bukti, berupa 8.788 gram ganja, 10 batang ganja, 6.000 gram sabu, 108 gram cocaine, 484 gram hashish, 247 gram mephedrone, serta berbagai jenis prekursor kimia sebanyak 1.522.425 gram," ucapnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan mengamankan empat orang tersangka, yakni tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI). [1]

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah, yang duduga dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pabrik rumahan pembuatan ekstasi itu disinyalir dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, dari penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pil ekstasi sebanyak 7.800 butir, mesin cetak ekstasi dan puluhan kilogram bahan baku pembuatan pil ekstasi, seperti bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. [2]

Keberadaan pabrik seperti di atas, atau kemungkinan pabrik lain yang belum terbongkar pada akhirnya menambah panjang jiwa-jiwa yang berususan dengan kasus narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangani 7.773 kasus narkotika sejak 2009 hingga 2022. Teranyar, kasus narkotika yang berhasil ditangani sepanjang 2022 berjumlah 879 kasus. Angka ini meningkat 14,76% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 766 kasus. [3]

Upaya yang dilakukan pihak berwenang dalam membongkar kasus narkoba patut diapresiasi. Namun sesungguhnya upaya demikian tidak dapat dipasrahkan pada satu pihak tertentu saja, sebab jaringan narkoba ini ternyata sudah menggurita. Seakan ketika satu dipatahkan, bermunculan kembali jaringan penggantinya. Sehingga dari pemberantasan narkoba relatif alot. Tak heran bila pada akhirnya diketahui ada 49 jaringan narkotika internasional dan nasional yang berupaya menyasar desa dan kota di negeri ini.

Dinilai ada benang merah antara kasus narkoba dan tata kehidupan yang sedang berlaku saat ini. Kondisi kehidupan sekuler yang mengagungkan materi saat ini menjadikan perilaku konsumtif dan hedonis bermunculan. Untuk mengejar kesenangan material tersebut, pada akhirnya segala cara dihalalkan.

Ditambah gaya hidup individualis yang serba bebas, maka ketika seseorang merasa memiliki banyak uang, ia akan beranggapan bebas memilih cara apa saja asalkan bahagia. Sedangkan bagi sindikat produsen dan distributor, akan berpandangan bebas menempuh jalur apa saja asalkan bisa kaya dengan jalan menyenangkan.

Walhasil jalur salah melalui pintu narkoba tetap dianggap sebagai solusi ekonomi dan jalan mencapai kebahagiaan. Apalagi secara konsep agama, yang nyata-nyata tidak dibawa dalam urusan hidup selain ibadah, maka semakin bertambah-tambahlah potensi penyalahgunaan narkoba. Tak heran bila pemberitaan kasus terkait hilir mudik mewarnai media.

Dari sisi pembongkaran atau pemberantasan di kalangan pengguna dan pengedar narkoba, memanglah baik. Hanya saja bagaimana dengan hukuman yang diberikan? Apakah nyata memberikan efek jera dan membuat orang lain enggan berurusan dengan narkoba? Lantas dari sisi pencegahan pembuatan, penyelendupan, dan peredaran narkoba itu sendiri, apakah sudah benar-benar serius dibungkam? Jika melihat perputaran keuangan yang bernilai fantastis, apakah kapitalisme akan sepenuh hati mematikan salah satu aset keuangannya?

Maka dari itu diperlukan paradigma selain kapitalisme dalam upaya memberantas narkoba hingga ke akarnya. Dan paradigma itu ada dalam Islam. Sebagai konsep hidup dari zat yang Mahamenghidupkan, Islam memiliki upaya strategis untuk menjaga jiwa manusia, termasuk dari bahaya narkoba. Langkah awalnya adalah melakukan pencegahan sejak dini melalui jalur edukasi. 

Dalam proses edukasi ini target utama adalah terbentuknya ketakwaan individu secara utuh dan tangguh. Yang menjadikan setiap orang paham apa dan bagaimana itu perintah dan larangan, hingga mereka akan taat tanpa tapi di setiap tempat dan kondisi, sekaligus tidak mudah terprovokasi gaya hidup di luar aturan Ilahi. Langkah ini dimulai dari lingkungan keluarga yang pertama, lalu diteruskan di dalam komunitas masyarakat yang saling menjaga, disinergikan dengan pola pendidikan berbasis akidah yang menyatu dengan pengantar keluarga dan masyarakat tadi. 

Langkah selanjutnya adalah mengaktifkan fungsi pengontrolan dan pengawasan di lokasi yang dinilai rawan kejahatan dan kemaksiatan. Peran dalam langkah ini dapat dieksekusi oleh masyarakat Islam yang gemar amar makruf nahi mungkar dan juga oleh aparat yang ditugaskan negara secara langsung. Sehingga jikalau ada sinyal membahayakan, bisa diambil tindakan sedini mungkin, bisa diputus jaringannya sebelum menggurita.

Dalam pelaksanaan kedua langkah di atas, dibarengi pula dengan penyelenggaraan jaminan hidup yang mudah terjangkau oleh semua kalangan. Islam melakukannya melalui penerapan sistem ekonomi dan sistem sosial yang terintegrasi. Yang pada praktek nya di masa keemasan dulu, mampu menaikkan derajat hidup layak di tengah masyarakat karena lapangan pekerjaan yang tersedia. Tidak ada alasan menyentuh kejahatan dengan alasan kesulitan ekonomi.

Jikalau masih saja ada yang nekat bermaksiat, maka Islam akan memberikan sanksi tegas melalui ta'zir yang kadar hukuman disesuaikan dengan kadar kesalahannya. Kendati ada yang mengajukan rehabilitasi, bukan berarti hukuman akan diampuni. Hukuman tetap diberikan sebagai jawabir dan jawazir atas kesalahannya, sedangkan rehabilitasi dilakukan atas sisi kemanusiaannya terhadap kesulitan orang lain. Dengan seluruh langkah yang dimiliki tata aturan Islam inilah, pemberantasan narkoba hingga ke akarnya menjadi keniscayaan. Maka wajar jika memang Islam layak dijadikan panduan bagi kehidupan bukan? []

Referensi:

1. https://regional.kompas.com/read/2024/05/15/112810178/bea-cukai-dan-polri-berhasil-bongkar-laboratorium-narkotika-ilegal-di-bali

2. https://www.metrotvnews.com/play/b3JCr5Ga-petugas-gabungan-gerebek-industri-narkoba-di-sunter

3. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/19/kasus-narkotika-yang-ditangani-bnn-meningkat-pada-2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun