4. Menahan emosi dengan tidak terpancing untuk melawan.
5. Menunjukkan sikap berani.
6. Melaporkan ke pihak yang berwenang.
Masyarakat bisa melaporkan perundungan di laman https://perundungan.kemkes.go.id/. Dijamin aman karena langsung diawasi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Laporan harus mengisi ketentuan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!