Dalam permasalahan ini, yaitu perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penanganan untuk karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaannya, yakni pemerintah telah membuka posko pengaduan THR yang telah berjalan sejak bulan Mei tahun 2018. Namun, pihak pemerintah mengaku mengalami kesulitan dalam verifikasi karyawan yang melakukan pengaduan.Â
Untuk itu, sebaiknya dalam melakukan penangan ini, Pemerintah meyediakan posko pengaduan melalui aplikasi karena saat ini hanya menggunakan via email maupun WhatsApp sehingga pemerintah sulit untuk mendapatkan keterangan karyawan yang melakukan pengaduan karena bisa saja si karyawan takut atau tidak enak hati apabila menyebutkan nama perusahaannya atau identitas lainnya.Â
Dalam menggunakan aplikasi, karyawan yang ingin melapor harus memasukkan data yang valid dan terverifikasi oleh sistem, sehingga pemerintah mengetahui identitas pelapor dan dapat menindaklanjutinya.Â
Di dalam Posko Pengaduan saat ini, hanya dikhususkan untuk karyawan yang tidak diberi THR dan pengusaha yang ingin berkonsultasi mengenai pembayaran THR. Sehingga setelah diketahui terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya seperti yang dilaporkan oleh karyawan di dalam posko pengaduan, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR seperti yang dilaporkan. Namun, apabila memang perusahaan tersebut tidak mampu untuk memberikan THR kepada karyawan, tentu ini akan meberatkan/menyulitkan perusahaan tersebut.Â
Maka alternatifnya adalah di dalam posko pengaduan THR ini juga disediakan konsultasi bagi perusahaan yang mengalami masalah dalam pemberian THR kepada karyawan, Â sehingga pemerintah dapat memberikan solusi kepada perusahaan dan pengertian kepada karyawan perusahaan tersebut sehingga tidak menjatuhkan salah satu pihak saja. Maka, di dalam aplikasi pengaduan THR, disediakan beberapa kategori, yaitu pihak karyawan, perusahaan, dan lain-lain sehingga lebih tertata.Â
Selain itu saat melakukan recruitment tenaga kerja, perusahaan harus memasukkan identitas setiap karyawan ke dalam sistem aplikasi posko pengaduan THR. Apabila karyawan melakukan pengaduan, identitas mereka data langsung  terverifikasi oleh sistem.
Referensi :
www.republika.co.id
www.beritasatu.com
jdih.kemnaker.go.id
www.sleekr.com