Di Indonesia, masih banyak para pekerja yang kurang sejahtera saat hari raya tiba. Hal ini karena terlambatnya kompensasi berupa Tunjangan Hari Raya (THR) yang dari turun dari tempat mereka bekerja setiap tahunnya.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, Tunjangan Hari Raya, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pengusaha yang memiliki karyawan. Beberapa aturan atau ketetapan yang digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan hari raya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pada tahun 2018 terdapat sekitar 342 perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Tentu hal ini merugikan karyawan dan berpengaruh terhadap kesejahteraan karyawan di Indonesia dan mungkin dapat berpengaruh terhadap kinerja mereka.
Seperti yang dilansir oleh beritasatu.com bahwa terdapat dua karyawan PT Kertas Nusantara yang mengadu kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawan sejak tahun 2014-2018 bahkan karyawan tidak diberikan gaji dengan alasan perusahaan merugi. Akan tetapi, perusahaan tersebut tetap beroperasi. Karena tidak diberi gaji dan THR, para karyawan perusahaan yang beroperasi di Desa Makajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, merumahkan diri.
Padahal sudah terdapat peraturan di Indonesia yang mengatur tentang pemberian THR yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 06 Tahun 2016. Beberapa ketentuan dan aturan yang dimuat di dalam kedua regulasi tersebut adalah sebagai berikut diantaranya untuk karyawan yang berhak yaitu dengan minimal masa kerja 1 bulan.
Perhitungannya adalah masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 (jumlah bulan dalam setahun) dikalikan dengan jumlah upah perbulan. Selanjutnya waktu penerimaan tunjangan hari raya umumnya diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Tetapi juga diberikan saat Hari Raya Natal, Waisak, Imlek, dan Nyepi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Waktu pemberian THR minimal 7 hari sebelum jatuhnya hari raya. Jika perusahaan terlambat membayarkan, terdapat tambahan denda yang jadi beban sebesar 5% dari jumlah THR yang semestinya dibayarkan.
Dasar penghitungan tunjangan hari raya besaran THR didasarkan pada gaji pokok setiap bulan, ditambahkan dengan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Tunjangan yang tidak masuk perhitungan jumlah THR adalah tunjangan tidak tetap seperti tunjangan makan. Dasar penghitungan ini adalah jumlah minimal yang diatur dalam aturan baku.
Jika perusahaan memberikan dengan nominal yang lebih tinggi juga diperbolehkan. Regulasi untuk pemberian tunjangan hari raya untuk karyawan yang di PHK yakni tetap diberikan jika karyawan tersebut di PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku khusus untuk karyawan berstatus tetap atau karyawan yang bekerja di perusahaan.
Sedangkan, untuk karyawan kontrak, ketentuan ini tidak berlaku sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR jika karyawan tidak tetap tersebut dipecat atau di PHK.
Nominal dan tatacara pemberian Tunjangan Hari Raya kepada karyawan telah ditentukan dalam peraturan di Indonesia. Untuk itu, perlunya kontrol dan manajemen kompensasi yang baik dari perusahaan agar terciptanya kesejahteraan yang dapat meningkatkan motivasi karyawan bekerja. Komponen pemberian THR juga merupakan salah satu cara meningkatkan performance karyawan dan imbalan balas jasa lebih dari perusahaan.
Dalam permasalahan ini, yaitu perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penanganan untuk karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaannya, yakni pemerintah telah membuka posko pengaduan THR yang telah berjalan sejak bulan Mei tahun 2018. Namun, pihak pemerintah mengaku mengalami kesulitan dalam verifikasi karyawan yang melakukan pengaduan.
Untuk itu, sebaiknya dalam melakukan penangan ini, Pemerintah meyediakan posko pengaduan melalui aplikasi karena saat ini hanya menggunakan via email maupun WhatsApp sehingga pemerintah sulit untuk mendapatkan keterangan karyawan yang melakukan pengaduan karena bisa saja si karyawan takut atau tidak enak hati apabila menyebutkan nama perusahaannya atau identitas lainnya.
Dalam menggunakan aplikasi, karyawan yang ingin melapor harus memasukkan data yang valid dan terverifikasi oleh sistem, sehingga pemerintah mengetahui identitas pelapor dan dapat menindaklanjutinya.
Di dalam Posko Pengaduan saat ini, hanya dikhususkan untuk karyawan yang tidak diberi THR dan pengusaha yang ingin berkonsultasi mengenai pembayaran THR. Sehingga setelah diketahui terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya seperti yang dilaporkan oleh karyawan di dalam posko pengaduan, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR seperti yang dilaporkan. Namun, apabila memang perusahaan tersebut tidak mampu untuk memberikan THR kepada karyawan, tentu ini akan meberatkan/menyulitkan perusahaan tersebut.
Maka alternatifnya adalah di dalam posko pengaduan THR ini juga disediakan konsultasi bagi perusahaan yang mengalami masalah dalam pemberian THR kepada karyawan, sehingga pemerintah dapat memberikan solusi kepada perusahaan dan pengertian kepada karyawan perusahaan tersebut sehingga tidak menjatuhkan salah satu pihak saja. Maka, di dalam aplikasi pengaduan THR, disediakan beberapa kategori, yaitu pihak karyawan, perusahaan, dan lain-lain sehingga lebih tertata.
Selain itu saat melakukan recruitment tenaga kerja, perusahaan harus memasukkan identitas setiap karyawan ke dalam sistem aplikasi posko pengaduan THR. Apabila karyawan melakukan pengaduan, identitas mereka data langsung terverifikasi oleh sistem.
Referensi :
www.republika.co.id
www.beritasatu.com
jdih.kemnaker.go.id
www.sleekr.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI