Tentunya masalah diatas tak serta merta akan clear ditangan mas Nadiem saja, apalagi kondisi beberapa PTS pada masa pandemi berpotensi kehilangan sumber pendapatan utama, dikarenakan ketidakmampuan mahasiswa membayar SPP.
Untuk itu harus ada langkah strategis dari  Kemendikbud dan LLDikti (sebagai kepanjangan tangan Kemendikbud didaerah) serta perlunya bantuan dari Pemerintah Daerah kepada PTS terdampak sebagaimana amanat pasal 89 ayat 4 UU Nomor 12 Tahun 2012 yang berbunyi:
Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan dana yang disediakan oleh Pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI