Tentunya masalah diatas tak serta merta akan clear ditangan mas Nadiem saja, apalagi kondisi beberapa PTS pada masa pandemi berpotensi kehilangan sumber pendapatan utama, dikarenakan ketidakmampuan mahasiswa membayar SPP.
Untuk itu harus ada langkah strategis dari  Kemendikbud dan LLDikti (sebagai kepanjangan tangan Kemendikbud didaerah) serta perlunya bantuan dari Pemerintah Daerah kepada PTS terdampak sebagaimana amanat pasal 89 ayat 4 UU Nomor 12 Tahun 2012 yang berbunyi:
Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan dana yang disediakan oleh Pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H