Mohon tunggu...
dika ikhwan
dika ikhwan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya memiliki hobi memancing karena melatih kesabaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Menurut Para Ahli, Contoh Kasus, Analisa , Review Buku dan Inpirasi

7 November 2023   14:36 Diperbarui: 7 November 2023   14:46 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Dika Ikhwan Syahida NIM     : 212111011 

Prodi/kelas : Hukum Ekonomi Syariah / 5A

 Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

 Mata kuliah : Sosiologi Hukum ( UTS)

1.  Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli

 - George Gurvitch: Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu yang menyelidiki pola - pola dan lambang - lambang hukum yakni makna - makna  hukum yang berlaku bagi pengalaman suatu kelompok khusus dalam suatu masa yang tertentu dan bekerja untuk membangun suatu sistem yang beraturan dari lambang - lambang tersebut. 

- Soerjono Soekanto : a. Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan tentang realitas hukum, yang menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan proses - proses sosial lainnya dalam masyarakat. 

                                             b. Sosiologi hukum merupakan Suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum, serta faktor - faktor sosial lainnya yang mempengaruhinya.

                                            c. Sosiologi hukum pada hakikatnya juga merupakan cabang ilmu hukum khususnya ilmu - ilmu kenyataan. - Max Weber : Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan - tindakan sosial.

 - Pitirim Sorokin : adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, misalnya, antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi dan lain sebagainya.

 - mile Durkheim : Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.

 Analisis : Melihat dari pengertian sosiologi menurut para ahli di atas bahwasannya pemikiran - pemikiran mereka menjelaskan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang tindakan - tindakan atau mempelajari perilaku manusia dengan suatu pola pola yang dimana dilandaskan dengan hukum, serta ilmu yang mempelajari fakta - fakta sosial atau cara berperilaku manusia dengan adanya suatu timbal balik yang ada di masyarakat.

2. Pengertian Sosiologi menurut Anda Sosiologi adalah suatu ilmu sosial yang di dalamnya mengajarkan tentang suatu perilaku manusia dengan menggunakan pola pola kehidupan yang berlandaskan dengan hukum, serta ilmu yang mempelajari adanya hubungan timbal balik sesama manusia. 

3. contoh Kasus dan analisis faktor - faktor yang mempengaruhi evektifitas hukum  di masyarakat contoh kasusnya adalah pengemen dan anak jalanan di bawah umur terhadap pasal 34 undang - undang dasar 1945. pasal 34 undang - undang dasar 1945 menjelaskan bahwa "fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara". tetapi pada kasus yang saya ambil pasal 34 undang - undang dasar 1945 ini tidak berjalan dengan baik nyatanya di kota - kota besar masih banyak pengemis, pengamen anak - anak yang di bawah umur  di jalanan terutama pada tiap - tiap lampu merah di kota kota besar hampir setiap sudut nya terdapat pengamen - pengamen anak anak di bawah umur.

 dari contoh di atas terdapat beberapa analisis saya menegnai faktor yang terdapat mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu; adanya sebuah penyebab dari muncul nya pengamen anak anak jalanan yaitu penyebabnya adalah 

a). segi ekonomi menurut saya segi ekonomi sangat mempengaruhi dari munculnya pengamen - pengamen anak - anak yang dimana anak anak jalanan mencari nafkah dengan cara mengamen dan  meminta - meminta agar dapat memenuhi kebutuhan sehari - harinya. mereka mengamen karena orang tua mereka sulit mendapatkan pekerjaan.

 b). segi keluarga salah satu utama penyebab maraknya pengamen di jalanan adalah dari faktor keluarga, hal ini sudah sesuai sudi dari UNICEF , bahwa anak - anak yang turun kejalan merupakan upaya mereka untuk menunjukkan motivasi hidup di jalan bukan hanya sekedar faktor ekonomi saja tetapi adanya kekesaran serta keteretakan rumah tangga orang tua mereka.

4. Contoh Pemikiran Emile Durkhiem, Aliran pemikiran Positivisme 

  Positivisme ini sendiri adalah sebuah aliran yang didalam nya terdapat sebuah keyakinan yang kita tidak boleh melampaui batas atau kita tidak boleh melebihinya. 

Ada beberapa contoh dari pemikiran Emile Durkhiem yaitu;

1). kepercayaan 

kepercayaan di sini Emile Drukheim mengatakan bahwa sesuatu persaan yang di rasakan atau dianut oleh seseorang yang harus dihormati. 

2). Ritual Agama 

ritual agama disini Emile Durhkeim mengatakan bahwa  sesuatu yang dilakukan oleh umat beragama. Serta ritual Agama ini sesuatu bentuk oleh masyarakat yang berkaitan dengan hal - hal sakral. 

4. Tulis Hasil Review book dan isnpirasinya 

Judul    : Konsep Dasar Sosiologi Hukum 

Penulis : Hamzarief Sanantria 

Penerbit : Setara Press 

Cetakan Pertama : Oktober 2019

ISBN : 978-602-6344-85-4

Jumlah Halaman : 174 Halaman 

pada BAB I buku ini membahas tentang Definisi Sosiologi hukum yang dimana pada definisi sosiologi hukum menjelaskan dari beberapa tokoh atau pakar hukum secara khusus yang mengkaji sosiologi hukum: disini ada pemikiran dari George Gurvitch, paton, Soerjono Soekanto, Adam Podgerocki dan Cristoper J. Whlean, Hambali Thalib, M. P. Baumgartner. Bukan hanya pemikiran para pakar sosiologi tetapi pada Bab I ini menjelaskan tentang Sosiologi sebagai cabang ilmu, Sejarah dan Perkembangan Sosiologi Hukum. Nah sebelum adanya perkembangan sosiologi hukum yaitu awal mulanya menyebarnya kajian kajian ilmu sosial pada hukum pada tahun 1960-1970-an, suatu kebangkitan kembali bukan suatu rintisan yang baru. Bisa dikatakan sebagai kebangkitan kembali karena pada abad ke-19 tokoh - tokoh ilmu sosial seperti Emile Durkheim, Karl Marx, dan Max Weber secara khusus telah mengkaji ilmu sosial. terakhir pada bab I ini menjelakan tentang Tokoh - Tokoh penting dalam sosiologi hukum, Objek kajian Sosiologi hukum, Kerakteristik Sosiologi, dan kegunaan dan tujuan sosiologi hukum. 

Bab II Pada buku ini bertema Aliran - Aliran Dalam sosiologi Hukum 

pada tema di atas dibagi menjadi 5 bagian 

a). Mazhab Formalitis 

Isi dari mazhab Formalistis ini terdapat 2 yaitu 

1). Aliran Positivisme 

ajaran positivisme bisa ditelusuri ke ajaran filsafat Yunani seperti Epicurus, ajaran ini dikembangakan serta dikaitkan dengan hukum Auguste comte (1798 -1857) dan Herbert Spencer (1820 - 1903). Positivisme ke dua yang dikembangkan oleh Jhon Austin (1790 - 1859) dan H. L. A. Hart (1907 -1992). 

2). Ajaran Hukum Murni 

Ajaran Hukum murni ini adalah kelanjutan dari ajaran hukum Positivisme. 

b). Mazhab Sejarah dan kebudayaan 

inti dari mazhab ini adalah bahwa hukum merupakan cerminan dari jiwa rakyat. 

c). Aliran Utilitarianisme 

d). Aliran Sosiological Jurisprudence 

e). Aliran Realisme hukum 

Bab III pada buku ini bertema tentang KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH NON HUKUM

Kaidah adalah suatu batasan atau pedoman tingkah laku atau sikap tindakan masyarakat, dalam hidup. 

norma adalah suatu sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan atau menuntun tingkah laku anggota masyarakat dalam berhubungan satu sama lain. 

sumber Hukum materil adalah suatu faktor yang membantu pembentukan hukum hukum termasuk kaidah - kaidah sosial non hukum sehingga menjadi kaidah hukum. 

kaidah non hukum yaitu ; kaidah moral, kaidah kesopanan, dan kaidah agama. 

Bab IV buku ini membahas tema HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL 

pengertian Struktur Sosial 

Menurut Soerjono soekanto struktur sosial adalah suatu jaringan dari unsur - unsur sosial yang pokok, yaitu; kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial dan kekuasaan atau wewenang. 

Sifat Struktur Sosial 

1) bersifat abstrak

2) bersifat dinamis 

3) memiliki dimensi vertikal dan dimensi horizontal 

Fungsi struktur sosial 

1) fungsi Identitas 

2) fungsi kontrol 

3) fungsi Pembelajaran 

Bab V tema tentang HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL

Perubahan sosial adalah sebuah keniscayaan maksudnya adalah tidak ada satu pun dimasyarakat yang akan tetap atau stabil dengan kondisinya baik itu masyarakat tradisional maupun masyarakat modern yang sudah mapan berbagai macam hal. 

faktor - faktor perubahan sosial 

1) terjadinya kontak sentuh dengan budaya lain. 

2) sistem pendidikan formal yang maju 

3) sikap menghargai hasil karya orang dan keinginan untuk maju

4) toleransi terhadap perbuatan - perbuatan yang menyimpang 

5) sistem terbuka dalam lapisan - lapisan masyarakat 

Bab VI tentang HUKUM SEBAGAI KENYATAAN SOSIAL

hukum sebagai kenyataan sosial adalah bahwasannya hukum itu tidak otonom. 

Hukum dan ekonomi

Hukum dan ekonomi disini bersifat timbal balik serta tidak satu arah maksudnya adalah hukum dapat mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat yang diwujudkan dengan peraturan - peraturan yang berhubungan dengan ekonomi. 

hukum dan politik , hukum dan ketertiban, hukum dan kultur 

BAB VII tentang TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM DI DALAM MAYSARAKAT

fungsi huku di buku ini terdapat dua jenis yaitu fungsi hukum langsung dan fungsi hukum tidak langsung. fungsi hukum langsung dibagi menjadi dua yaitu fungsi hukum yang bersifat sekunder dan fungsi hukum yang bersifat primer. fungsi hukum yang bersifat sekunder yaitu pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong perbuatan tertentu. sedangkan fungsi hukum yang  bersifat primer yaitu suatu prosedur bagi perubahan hukum dan pelaksanaan hukum.   

BAB VIII tema TIPE - TIPE HUKUM DI DALAM MASYARAKAT 

tipe - tipe hukum dalam buku ini tidak di jelaskan secara umum tetapi tipe - tipe hukum ini ada dari tokoh - tokoh atau pemikiran - pemikiran sosiologi 

1) tipe - tipe hukum menurut Nonet & Selznick 

2) tipe - tipe hukum menurut Satjipto Rahardjo 

3) tipe - tipe hukum menurut Romli Atmasasmita 

BAB IX tema EFEKTIVITAS HUKUM DI DALAM MASYARAKAT 

efektivitas hukum di dalam masyarakat pada buku ini tidak menjelaskan secara detail tetapi ada sedikit penjelasan yaitu efektivitas hukum dapat dilihat dari terlaksananya hukum di masyarakat tanpa adanya paksaan atau adanya keinginan untuk mendapatkannya suatu hadiah. 

BAB X tema  KONFLIK  DAN PENYELESAIANNYA 

konflik diartikan sebagai pertentangan keinginan antara individu atau masyarakat. konflik secara umum terjadi karena adanya suatu perbedaan kepentingan antara individu di dalam masyarakat. 

JENIS JENIS dan TIPE TIPE KONFLIK 

pada buku ini jenis konfik di jelaskan hanya 2 

1) dimensi Vertikal atau konflik ke atas 

2) konflik Horizontal atau kebawah ( konflik ini biasa terjadi di masyarakat)

PENYELESAIAN KONFLIK 

pada buku ini menjelaskan bahwa secara umum konflik yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan dua cara 

1) penyelesaian konflik melalui jalur pengadilan (litigasi) 

2) penyelesaian konflik di luar pengadilan ( Non - litigasi )

Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah saya dapat mengetahui tokoh - tokoh baru dalam sebuah pemikiran sosiologi yang sebelumnya saya hanya mengetahui satu pemikiran tokoh sosiologi serta saya mengetahui sejarah adanya hukum sosiologi dan saya mengetahui sosiologi memiliki banyak pengertian  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun