dika ikhwan syahida 212111011
Hukum Ekonomi syariahÂ
UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
pernikahan adalah sebuah hak manusia selain itu pernikahan adalah suatu rahmat yang diberikan untuk dijaga dengan baik pasangannya serta pernikahan untuk menghindari suatu perbuatan yang di larang agama maupun negara.Â
 Pernikahan dini adalah suatu pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau peraturan pernikahan di bawah batas usia yang telah tercatat dalam peraturan perundang-undangan.  Pernikahan dini (di bawah umur)  dalam perspektif fikih islam, hak - hak asasi manusia Internasional dan undang - undang nasional menyatakan bahwa hasil dari perspektif hukum islam perdapat beberapa pendangan dalam persoalan pernikahan anak di bawah umumnya.Â
Orang menikah memiliki tujuan masing-masing ada yang menikah karena ingin memiliki keturunan ada juga orang yang menikah karena terjadinya suatu kecelakaan maksudnya kecelakaan di sini adalah hamil di luar nikah dan ada juga yang menikah karena beberapa faktor yaituÂ
1. faktor ekonomi
2. faktor sosial
3. faktor budayaÂ
4. faktor pergaulan
Pernikahan dini ini sangan rentan perceraian. karena seseorang yang melakukan pernikahan dini itu belum siap dari segala halnya dari segi ekonomi, kesiapan mental, dll. kita lihat dari orang yang melakukan pernikahan pasca hamil banyak yang menimpa anak-anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA). orang yang melakukan pernikahan dini biasanya rentan kekerasan dalam rumah tangga (KDR) yang di mana ada dampak tersendiri dari kekerasan dalam berumah tangga tersebut (KDRT) dampaknya yaitu menyebabkan jatuhnya mental (mental Healht) sang istri maupun anak.Â
 Dalam Medis pernikahan anak di bawah umur ( pernikahan dini) sangat beresiko. beresikonya pernikahan muda adalah pendarahan saat persalinan, anemia, dan kompilasi saat melahirkan.Â
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk sebagai suami istri yang sah secara agama maupun negara dan tujuannya untuk membangun rumah tangga yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974).Â
Menurut Saya perkawinan atau pernikahan dini ini harus ada sikap andil  orang tua serta pemerintah, yang lebih utama sikap orang tua dalam mendidik anaknya dengan tegas agar tidak terjerumus dalam pergaulan-pergaulan yang dapat menyebabkan pernikahan dini ini. dan pemerintahan harus lebih tegas lagi dalam membuat peraturan batas-batas usia dalam pernikahan .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H