Mohon tunggu...
dika ikhwan
dika ikhwan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya memiliki hobi memancing karena melatih kesabaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dan Problematika Hukum

24 Oktober 2023   22:42 Diperbarui: 24 Oktober 2023   22:50 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dalam Medis pernikahan anak di bawah umur ( pernikahan dini) sangat beresiko. beresikonya pernikahan muda adalah pendarahan saat persalinan, anemia, dan kompilasi saat melahirkan. 

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk sebagai suami istri yang sah secara agama maupun negara dan tujuannya untuk membangun rumah tangga yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974). 

Menurut Saya perkawinan atau pernikahan dini ini harus ada sikap andil  orang tua serta pemerintah, yang lebih utama sikap orang tua dalam mendidik anaknya dengan tegas agar tidak terjerumus dalam pergaulan-pergaulan yang dapat menyebabkan pernikahan dini ini. dan pemerintahan harus lebih tegas lagi dalam membuat peraturan batas-batas usia dalam pernikahan .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun