pelanggaran iklan online - Bing images Â
Iklan adalah salah satu media yang dimana untuk mempromosikan sebuah barang atau jasa. Kini sangatlah sering kita menjumpai penyalahgunaan iklan. Para pelaku usaha berlomba-lomba untuk mempromosikan barang atau jasa yang mereka miliki melalui iklan. Gayung bersambut, meningkatnya daya jual suatu barang atau jasa karena sebuah iklan, industri periklanan turut mendapat untung. Lalu, apa itu periklanan ?
Periklanan adalah sebagai bentuk komunikasi berbayar yang menggunakan media massa dan media interaktif untuk menjangkau audiensi yang luas dalam rangka menghubungkan sponsor yang jelas dengan membeli (audiensi sasaran) dan memberikan informasi tentang produk (barang, jasa, dan gagasan) (Moriarty, 2009; Muktaf, 2015).
Ada juga definisi lain mengenai periklanan atau advertising juga di paparkan oleh Kotler dan Keller yang menjelaskan bahwa ;
Periklanan adalah bentuk berbayar non-personal presentasi dan promosi tentang ide, barang atau jasa yang diidentifikasi sebagai kegiatan promosi melalui media cetak (koran atau majalah), media penyiaran (radio dan televisi), media jaringan (telepon, kabel, satelit, nirkabel), elektronik media (audiotape, videotape, videodisk, CD-ROM, halaman web), dan media display (billboard, sistem tanda, poster) (Kotler & Keller, 2013; Muktaf, 2015).
Jadi dari kedua definisi tersebut, sudah jelas bahwa ada kaitannya antara suatu barang atau jasa dengan periklanan. Meski sekarang ini telah memasuki era yang lebih modern, jenis iklan yang menggunakan media display masih sering kita jumpai, namun ada juga yang mulai merambah menuju media digital. Hal tersebut dikuatkan oleh fakta bahwa tiap sudut kota pasti ada 1 sampai 4 billboard yang menayangkan iklan dan setiap harinya sering masuk pesan yang mempromosikan suatu barang atau jasa di smartphone kita.Â
Ada juga dari Dewan Periklanan Indonesia yang telah merespons apa yang terjadi di lapangan dengan menerbitkan Etika Pariwara Indonesia yang telah sempurnakan.
Penyempurnaan keempat ini dilakukan karena banyaknya perkembangan teknologi dan perubahan struktur ekosistem periklanan yang terjadi dalam industri periklanan dalam lima tahun terakhir yang belum tercakup dalam kitab EPI lama. Dalam kaitan ini, sebagian dari penyempurnaan yang diperlukan adalah untuk memperluas perspektif setiap permasalahan etika, namun di lain pihak, mempertajam subyek klausal terkait (Indonesia, 2007).
Dengan banyaknya iklan yang kini beredar tentu tentu saja pelanggaran-pelanggaran tentang iklan juga turut meningkat. Sampah visual akibat penggunaan iklan yang melanggar aturan akhirnya hanya mengotori kota, seakan tak pernah ada di benak para pelaku usaha tentang nilai estetika suatu bangunan atau tempat yang akhirnya mereka rusak akbiat tidak pedulinya mereka dengan aturan yang berlaku. Selain sampah visual di jalanan, munculnya iklan melalui media digital juga sangat memprihatinkan, meskipun media digital lebih maju bukan berarti tak luput dari pelanggaran tentang periklanan. Pesan yang disampaikan dalam iklanpun sering menyalahi aturan, narasi yang mereka gunakan tidak memperhatikan aturan yang telah berlaku, sedangkan narasi dalam sebuah iklan jelas akan mempengaruhi setiap orang yang membacanya.
Kini dari apa yang telah saya amati, berikut ini adalah contoh beberapa pelanggaran iklan yang sering kita jumpai di lingkungan sekitar kita dan juga ada di jejaring sosial :Â
1. Situs Iklan Judi Online Togel
2. Iklan Pinjaman Dana via SMS.Â
3. Iklan Tentang Jual Rumah
4. Iklan yang Terdapat Pada Pertigaan Lampu Merah
5. Iklan Solusi Kejantanan
 Jadi seperti itulah macam-macam pelanggaran iklan yang sering kita jumpai menurut apa yang telah saya amati. Sekian, salam literasi.Â
Ditulis oleh Dihan Ervatamia Divarigata
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H