Mohon tunggu...
Dihan ErvatamiaDivarigata
Dihan ErvatamiaDivarigata Mohon Tunggu... Aktor - Dihan Erva, mahasiswa Komunikasi UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta.

Semangat!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Simak Yuk, Macam-Macam Pelanggaran Iklan yang Sering Kita Jumpai

16 April 2021   01:02 Diperbarui: 16 April 2021   13:10 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                 pelanggaran iklan online - Bing images  

Iklan adalah salah satu media yang dimana untuk mempromosikan sebuah barang atau jasa. Kini sangatlah sering kita menjumpai penyalahgunaan iklan. Para pelaku usaha berlomba-lomba untuk mempromosikan barang atau jasa yang mereka miliki melalui iklan. Gayung bersambut, meningkatnya daya jual suatu barang atau jasa karena sebuah iklan, industri periklanan turut mendapat untung. Lalu, apa itu periklanan ?

Periklanan adalah sebagai bentuk komunikasi berbayar yang menggunakan media massa dan media interaktif untuk menjangkau audiensi yang luas dalam rangka menghubungkan sponsor yang jelas dengan membeli (audiensi sasaran) dan memberikan informasi tentang produk (barang, jasa, dan gagasan) (Moriarty, 2009; Muktaf, 2015).

Ada juga definisi lain mengenai periklanan atau advertising juga di paparkan oleh Kotler dan Keller yang menjelaskan bahwa ;

Periklanan adalah bentuk berbayar non-personal presentasi dan promosi tentang ide, barang atau jasa yang diidentifikasi sebagai kegiatan promosi melalui media cetak (koran atau majalah), media penyiaran (radio dan televisi), media jaringan (telepon, kabel, satelit, nirkabel), elektronik media (audiotape, videotape, videodisk, CD-ROM, halaman web), dan media display (billboard, sistem tanda, poster) (Kotler & Keller, 2013; Muktaf, 2015).

Jadi dari kedua definisi tersebut, sudah jelas bahwa ada kaitannya antara suatu barang atau jasa dengan periklanan. Meski sekarang ini telah memasuki era yang lebih modern, jenis iklan yang menggunakan media display masih sering kita jumpai, namun ada juga yang mulai merambah menuju media digital. Hal tersebut dikuatkan oleh fakta bahwa tiap sudut kota pasti ada 1 sampai 4 billboard yang menayangkan iklan dan setiap harinya sering masuk pesan yang mempromosikan suatu barang atau jasa di smartphone kita. 

Ada juga dari Dewan Periklanan Indonesia yang telah merespons apa yang terjadi di lapangan dengan menerbitkan Etika Pariwara Indonesia yang telah sempurnakan.

Penyempurnaan keempat ini dilakukan karena banyaknya perkembangan teknologi dan perubahan struktur ekosistem periklanan yang terjadi dalam industri periklanan dalam lima tahun terakhir yang belum tercakup dalam kitab EPI lama. Dalam kaitan ini, sebagian dari penyempurnaan yang diperlukan adalah untuk memperluas perspektif setiap permasalahan etika, namun di lain pihak, mempertajam subyek klausal terkait (Indonesia, 2007).

Dengan banyaknya iklan yang kini beredar tentu tentu saja pelanggaran-pelanggaran tentang iklan juga turut meningkat. Sampah visual akibat penggunaan iklan yang melanggar aturan akhirnya hanya mengotori kota, seakan tak pernah ada di benak para pelaku usaha tentang nilai estetika suatu bangunan atau tempat yang akhirnya mereka rusak akbiat tidak pedulinya mereka dengan aturan yang berlaku. Selain sampah visual di jalanan, munculnya iklan melalui media digital juga sangat memprihatinkan, meskipun media digital lebih maju bukan berarti tak luput dari pelanggaran tentang periklanan. Pesan yang disampaikan dalam iklanpun sering menyalahi aturan, narasi yang mereka gunakan tidak memperhatikan aturan yang telah berlaku, sedangkan narasi dalam sebuah iklan jelas akan mempengaruhi setiap orang yang membacanya.

Kini dari apa yang telah saya amati, berikut ini adalah contoh beberapa pelanggaran iklan yang sering kita jumpai di lingkungan sekitar kita dan juga ada di jejaring sosial : 

1. Situs Iklan Judi Online Togel

screenshot-8-607882eb8ede4804b362fea2.png
screenshot-8-607882eb8ede4804b362fea2.png
Iklan ini adalah salah satu contoh situs judi online togel yang saya jumpai pada salah satu website yang tentunya melanggar EPI tentang Judi dan Taruhan pasal 2.25 yang berbunyi "Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar".

2. Iklan Pinjaman Dana via SMS. 

whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-3-607883018ede4809395cb3a2.jpeg
whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-3-607883018ede4809395cb3a2.jpeg
Iklan ini adalah iklan yang menawarkan pinjaman dana melaui SMS tersebut, tentu saja iklan ini melanggar EPI tentang Layanan Pesan Singkat (SMS) pasal 4.7.2 yang berbunyi "Iklan atau promosi melalui layanan pesan singkat hanya boleh dilakukan kepada mereka yang sudah menyetujui untuk menerimanya. Kecuali jika penerimaan pesan-pesan tersebut semata-mata merupakan bagian atau konsekuensi dari keterikatan mereka kepada, atau atas sesuatu, seperti keagenan, komunitas, keanggotaan, dan otorisasi finansial". Iklan penawaran pinjaman dana tersebut tentunya melanggar karena semisal kalian menerima pesan tersebut merasa tidak pernah menyetujui untuk menerimanya, apalagi kalian bukan merupakan bagian atau konsekuensi dari keterikatan terhadap mereka.

3. Iklan Tentang Jual Rumah

whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-1-607882d9d541df4add2cf312.jpeg
whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-1-607882d9d541df4add2cf312.jpeg
Iklan tentang jual rumah ini yang tertempel pada pohon tersebut di Pertigaan Sonosewu, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ini yang melanggar EPI tentang Media Luar-Griya pasal 4.5.2 yang berbunyi "Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar". Iklan tersebut jelas melanggar aturan dari EPI, dimana iklan jasa gadai tersebut di pasang pada sebuah pohon yang mana itu akan merusak lingkungan sekitar".

4. Iklan yang Terdapat Pada Pertigaan Lampu Merah

whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-607883448ede481b143f7684.jpeg
whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-607883448ede481b143f7684.jpeg
Iklan yang terdapat pada pertigaan lampu merah Ring road Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini juga melanggar EPI tentang Media Luar-Griya pasal 4.5.5 yang berbunyi "Iklan luar griya tidak boleh menggangu pandangan pelalulintas". Letak dari iklan-iklan tersebut berada pada persimpangan jalan yang minim rambu lalu lintasnya, yang mana akibat pemasangan iklan tersebut dapat menganggu konsentrasi pelalulintas dengan adanya banyak iklan di lokasi tersebut.

5. Iklan Solusi Kejantanan

whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-2-60788318d541df5a635f6bf7.jpeg
whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-2-60788318d541df5a635f6bf7.jpeg
Iklan Solusi Kejantan yang terdapat pada Gang Kampung Tegal Rejo RT 02, Ring Road Selatan, Kec. Kasihan, Bantul, Daerah istimewa Yogyakarta ini tentunya juga melanggar EPI tentang Produk Peningkatan Kemampuan Seks pasal 2.6.1 yang berbunyi "Iklan produk peningkatan kemampuan seks hanya boleh disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa".

 Jadi seperti itulah macam-macam pelanggaran iklan yang sering kita jumpai menurut apa yang telah saya amati. Sekian, salam literasi. 

Ditulis oleh Dihan Ervatamia Divarigata

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun