Ada pertengkaran dan perselisihan antara suami dan istri, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun di rumah.
Suami melanggar talak taklik.
Pindah agama atau murtad yang mengakibatkan perselisihan keluarga.
Terjadinya pertengkaran didalam hubungan suami istri
Perbedaan pendapat tentu terjadi didalam kehidupan ini apalagi didalam hubungan yang menyatukan dua orang dalam satu wadah, bukan hanya dua kepala menyatu tetapi dalam diri sendiri juga terjadi perbedaan pendapat dan menyebabkan perselisihan. Apabila memang hubungan suami istri ini memang sudah tidak bisa diselamatkan maka bisa mengajukan perceraian berdasarkan pada pasal 116 KHI Â pada pasal 6 sebagaimana telah disebutkan diatas.
Belum hadirnya keturunan atau anak
Tidak dapat dipungkiri bahwa tujuan menikah adalah memperoleh keturunan atau anak yang mana menurut islam ini adalah salah satu tujuan Maqasid Al-Syari’ah  tentang menjaga keturunan. Namun, tujuan pernikahan tidak hanya itu bisa juga adalah tujuan untuk menjaga jiwa dan menjaga agama. Jadi kemandulan lalu melakukan perceraian itu tidak dibenarkan karena melalui pernikahan saja bisa menjaga jiwa dan agama diri manusia. Bukan hanya untuk urusan duniawi saja namun juga urusan diakhirat melalui penjagaan.
Apa saja dampak dan akibat perceraian?
Dampak Negatif Perceraian yaitu :
Memberikan stigma negatif pada orang-orang yang belum menikah, sehingga mereka takut untuk menikah karena berpikir pada akhirnya akan berujung pada perceraian juga
Akan membuat orang-orang tidak serius dalam menjalankan pernikahannya