Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri : Perkawinan, Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga

8 Maret 2023   22:33 Diperbarui: 8 Maret 2023   22:39 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada pertengkaran dan perselisihan antara suami dan istri, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun di rumah.

Suami melanggar talak taklik.

Pindah agama atau murtad yang mengakibatkan perselisihan keluarga.

Terjadinya pertengkaran didalam hubungan suami istri

Perbedaan pendapat tentu terjadi didalam kehidupan ini apalagi didalam hubungan yang menyatukan dua orang dalam satu wadah, bukan hanya dua kepala menyatu tetapi dalam diri sendiri juga terjadi perbedaan pendapat dan menyebabkan perselisihan. Apabila memang hubungan suami istri ini memang sudah tidak bisa diselamatkan maka bisa mengajukan perceraian berdasarkan pada pasal 116 KHI  pada pasal 6 sebagaimana telah disebutkan diatas.

Belum hadirnya keturunan atau anak

Tidak dapat dipungkiri bahwa tujuan menikah adalah memperoleh keturunan atau anak yang mana menurut islam ini adalah salah satu tujuan Maqasid Al-Syari’ah  tentang menjaga keturunan. Namun, tujuan pernikahan tidak hanya itu bisa juga adalah tujuan untuk menjaga jiwa dan menjaga agama. Jadi kemandulan lalu melakukan perceraian itu tidak dibenarkan karena melalui pernikahan saja bisa menjaga jiwa dan agama diri manusia. Bukan hanya untuk urusan duniawi saja namun juga urusan diakhirat melalui penjagaan.

Apa saja dampak dan akibat perceraian?

Dampak Negatif Perceraian yaitu :

Memberikan stigma negatif pada orang-orang yang belum menikah, sehingga mereka takut untuk menikah karena berpikir pada akhirnya akan berujung pada perceraian juga

Akan membuat orang-orang tidak serius dalam menjalankan pernikahannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun