Nafkah, dan tempat tinggal untuk istri
biaya rumah tangga, biaya hidup dan biaya pengobatan istri dan anak-anaknya;
biaya sekolah anak-anak.Â
Dan menurut Undang-undang Perkawinan RI No.1 Tahun 1974, pasal 34 ayat (3) memperbolehkan pengajuan pengaduan gugatan perceraian.
Terjadinya perselingkuhan didalam ikatan perkawinan
Jika terjadi perselingkuhan berarti terjadi perzinaan yang mana hal ini dalam KHI pasal 116 dijelaskan :
Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pecandu narkoba, penjudi, dan lain-lain yang sulit disembuhkan.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa persetujuan pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain di luar kekuasaannya.
Setelah perkawinan salah satu pihak dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana yang lebih berat.
Salah satu pihak berlaku kejam atau penganiayaan berat yang merugikan pihak lainnya.
Salah satu pihak cacat atau sakit sehingga tidak dapat menjalankan hak sebagai suami atau istri.