Mohon tunggu...
Laju Peduli
Laju Peduli Mohon Tunggu... Lainnya - Organisasi Nirlaba

Laju Peduli adalah Organisasi Sosial yang lahir dari semangat kepedulian untuk membantu masalah kemanusiaan di Indonesia dan juga di dunia Islam khususnya Palestina.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Zakat Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kewajiban atau Kebijakan?

26 November 2024   22:55 Diperbarui: 26 November 2024   23:21 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar hukum mengenai fidyah bagi ibu hamil dan menyusui terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

"Dan wajib bagi orang yang tidak dapat berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Namun, dalam kasus ibu hamil dan menyusui, banyak ulama yang menafsirkan bahwa fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa dan khawatir akan kesehatan mereka atau anak-anak mereka.

Cara Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Bagi ibu hamil dan menyusui yang memilih untuk membayar fidyah, mereka dapat memberikan makanan kepada orang miskin, setara dengan satu hari puasa. Biasanya, fidyah dihitung dengan nilai sekitar satu meal (makanan) per hari yang ditinggalkan. Makanan ini dapat berupa beras, roti, atau makanan pokok lainnya sesuai dengan kebiasaan di wilayah masing-masing.

Namun, tidak semua ibu hamil atau menyusui wajib memberikan fidyah jika mereka dalam kondisi yang memungkinkan untuk mengganti puasa di lain waktu. Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ahli fiqih atau ulama setempat untuk memahami apakah fidyah itu wajib atau tidak dalam situasi pribadi yang dihadapi.

Kesimpulan

Fidyah untuk ibu hamil dan menyusui memang menjadi topik yang menarik dan banyak dipertanyakan. Pada umumnya, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena alasan medis atau kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau anaknya diharuskan membayar fidyah. Namun, jika mereka memiliki waktu dan kemampuan untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadhan, mereka juga dianjurkan untuk mengganti puasa tersebut setelah kondisi mereka membaik. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk memahami ketentuan ini dengan bijaksana dan berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih untuk mengetahui kewajiban mereka dalam konteks ini.

Dengan memperhatikan pandangan para ulama yang beragam dan kondisi medis masing-masing, setiap ibu hamil dan menyusui dapat menjalani Ramadhan dengan penuh keyakinan bahwa mereka memenuhi kewajiban agama dengan cara yang sesuai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun