Menghitung Zakat: Jika jumlah harta bersih melebihi nisab, maka zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari jumlah harta tersebut.
Contoh Perhitungan
Misalnya, Anda memiliki uang tunai sebesar Rp50.000.000, emas 100 gram, dan investasi senilai Rp20.000.000. Total harta yang dimiliki adalah Rp50.000.000 + (100 gram x Rp1.000.000/gram) + Rp20.000.000 = Rp50.000.000 + Rp100.000.000 + Rp20.000.000 = Rp170.000.000.
Jika utang yang harus dibayar adalah Rp10.000.000, maka harta bersih Anda adalah Rp170.000.000 - Rp10.000.000 = Rp160.000.000.
Dengan nisab zakat maal yang setara dengan 85 gram emas (misalnya Rp85.000.000), harta Anda melebihi nisab tersebut. Maka, zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari Rp160.000.000, yaitu Rp4.000.000.
Dalil Tentang Zakat Maal
Dalil yang menjelaskan tentang zakat maal dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Tawbah: 103)
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan kewajiban zakat:
"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak ada hak bagi seorang Muslim dalam harta saudaranya kecuali yang diberikan dengan kerelaan hatinya. Zakat adalah hak wajib dalam harta.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
Menghitung zakat maal dengan benar adalah kewajiban setiap Muslim yang memiliki kekayaan lebih dari nisab. Dengan memahami cara menghitung zakat maal serta syarat dan nisabnya, Anda dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selalu pastikan bahwa harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul sebelum mengeluarkan zakat. Semoga artikel ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam melaksanakan ibadah zakat maal.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang zakat maal atau memerlukan bantuan dalam perhitungan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli zakat atau lembaga zakat terpercaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H