Mohon tunggu...
Laju Peduli
Laju Peduli Mohon Tunggu... Lainnya - Organisasi Nirlaba

Laju Peduli adalah Organisasi Sosial yang lahir dari semangat kepedulian untuk membantu masalah kemanusiaan di Indonesia dan juga di dunia Islam khususnya Palestina.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Menghitung Zakat Maal, Syarat dan Nisabnya

7 Agustus 2024   10:17 Diperbarui: 7 Agustus 2024   10:29 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat maal adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang berkaitan dengan harta atau kekayaan. Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail cara menghitung zakat maal, termasuk syarat dan nisabnya, serta memberikan dalil yang mendukung.

Apa itu Zakat Maal?

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan seperti uang, emas, perak, properti, dan investasi. Zakat ini berbeda dari zakat fitrah yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan. Zakat maal merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima, dan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.

Syarat-Syarat Zakat Maal

Untuk menghitung zakat maal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Niat: Niat harus ada untuk memberikan zakat maal dari harta yang dimiliki.

  2. Harta: Harta yang dimiliki harus mencapai nisab, yaitu batas minimum kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.

  3. Harta yang Dimiliki Selama Satu Tahun: Harta tersebut harus dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Nisab Zakat Maal

Nisab adalah batas minimal kekayaan yang harus dimiliki seseorang untuk wajib membayar zakat. Nisab zakat maal setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Apabila harta seseorang melebihi nilai nisab ini dan telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat maal wajib dikeluarkan.

Cara Menghitung Zakat Maal

  1. Menentukan Jumlah Harta: Total seluruh harta yang dimiliki, termasuk uang tunai, tabungan, emas, perak, dan investasi.

  2. Mengurangi Kewajiban: Kurangi dengan utang atau kewajiban yang harus dibayar.

  3. Menetapkan Nisab: Bandingkan jumlah harta bersih dengan nisab yang berlaku.

  4. Menghitung Zakat: Jika jumlah harta bersih melebihi nisab, maka zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari jumlah harta tersebut.

Contoh Perhitungan

Misalnya, Anda memiliki uang tunai sebesar Rp50.000.000, emas 100 gram, dan investasi senilai Rp20.000.000. Total harta yang dimiliki adalah Rp50.000.000 + (100 gram x Rp1.000.000/gram) + Rp20.000.000 = Rp50.000.000 + Rp100.000.000 + Rp20.000.000 = Rp170.000.000.

Jika utang yang harus dibayar adalah Rp10.000.000, maka harta bersih Anda adalah Rp170.000.000 - Rp10.000.000 = Rp160.000.000.

Dengan nisab zakat maal yang setara dengan 85 gram emas (misalnya Rp85.000.000), harta Anda melebihi nisab tersebut. Maka, zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari Rp160.000.000, yaitu Rp4.000.000.

Dalil Tentang Zakat Maal

Dalil yang menjelaskan tentang zakat maal dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Tawbah: 103)

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan kewajiban zakat:

"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak ada hak bagi seorang Muslim dalam harta saudaranya kecuali yang diberikan dengan kerelaan hatinya. Zakat adalah hak wajib dalam harta.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan

Menghitung zakat maal dengan benar adalah kewajiban setiap Muslim yang memiliki kekayaan lebih dari nisab. Dengan memahami cara menghitung zakat maal serta syarat dan nisabnya, Anda dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selalu pastikan bahwa harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul sebelum mengeluarkan zakat. Semoga artikel ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam melaksanakan ibadah zakat maal.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang zakat maal atau memerlukan bantuan dalam perhitungan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli zakat atau lembaga zakat terpercaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun