Mohon tunggu...
Adifa Nur Herliana
Adifa Nur Herliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

cara terbaik untuk memprediksi masa depan adalah dengan menciptakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif PPH Final: Peluang Untung dari Penempatan Devisa Ekspor SDA

25 November 2024   18:24 Diperbarui: 29 November 2024   15:18 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Objek PPh final mencakup penghasilan bruto yang dihasilkan dari penempatan DHE SDA, dan tarif PPh final yang menguntungkan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA tergantung pada jangka waktu penempatan dana. 

"Tarif bergantung seberapa lama jangka waktu penempatan DHE SDA terhadap instrumen keuangan" Ujar ilmi

Berikut adalah tarif yang berlaku:

a. Valuta Asing:

  • > 6 bulan: 0%
  •  6 bulan: 2,5%
  • 3 - 6 bulan: 7,5%
  •  1 - 3 bulan: 10%

b. Rupiah:

  • 6 bulan atau lebih: 0%
  • - 3 - 6 bulan: 2,5%
  • - 1 - 3 bulan: 5%

Dapat dilihat bahwa penempatan DHE SDA dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan baik dalam valuta asing maupun rupiah dikenakan tarif PPh final sebesar 0%, yang merupakan tarif paling menguntungkan dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan biasa. Keuntungan ini berupa pengurangan beban pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE SDA bagi eksportir. Dengan tarif yang lebih rendah, eksportir dapat mempertahankan lebih banyak dari penghasilan bruto mereka, sehingga dapat meningkatkan profitabilitas.

Strategi Penempatan DHE SDA untuk Maksimalkan Keuntungan

Berikut ini strategi yang dapat diambil oleh perusahaan:

  • Optimalisasi Jangka Waktu Penempatan: Merencanakan penempatan DHE SDA berdasarkan jangka waktu yang memberikan tarif pajak paling rendah untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya, jika memungkinkan, memilih penempatan selama 6 bulan untuk mendapatkan tarif 0% atau 3-6 bulan untuk tarif 7,5%
  • Diversifikasi Penempatan: Dengan menempatkan DHE SDA dalam berbagai instrumen keuangan, seperti deposito berjangka, obligasi, atau instrumen pasar uang lainnya. Diversifikasi ini dapat membantu mengurangi risiko dan meningkatkan potensi imbal hasil.
  • Menggunakan Rekening Khusus DHE SDA: Rekening khusus DHE SDA dapat ditempatkan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.  DHE SDA yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
  • Merencanakan Penempatan Ulang: Setelah periode penempatan berakhir, rencanakan penempatan ulang DHE SDA. Untuk melakukan penempatan dana DHE SDA kembali pastikan dalam waktu yang tepat guna memanfaatkan tarif pajak yang sama. Misalnya, jika dana ditarik dari deposito 3 bulan, segera tempatkan kembali untuk periode yang menguntungkan.

kesimpulan

Kebijakan tarif PPh final untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) memberikan peluang bagi eksportir. Untuk memanfaatkan kebijakan ini, eksportir harus mempertimbangkan jangka waktu penempatan dan jenis instrumen keuangan untuk memaksimalkan penghasilan dan memastikan kepatuhan pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun