Mohon tunggu...
Adifa Nur Herliana
Adifa Nur Herliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

cara terbaik untuk memprediksi masa depan adalah dengan menciptakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif PPH Final: Peluang Untung dari Penempatan Devisa Ekspor SDA

25 November 2024   18:24 Diperbarui: 29 November 2024   15:18 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

SURABAYA, (16 November 2024) - Lembaga Tax Center Feb Unair (Universitas Airlangga) mengadakan Webinar Tax Edu Series Episode 18 dengan tema:

" PP 22/2024 perlakuan PPH dari penempatan devisa hasil ekspor SDA pada instrumen moneter atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia"

Webinar ini dihadiri oleh Nur Hidayati Ilmi sebagai narasumber yang merupakan Junior Tax Consultan At MOC Consulting yang berpengalaman mengidentifikasi masalah pajak dan menawarkan solusi efektifnya dalam mendampingi berbagai klien dari sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa.

Sumber Daya Alam Indonesia 

Indonesia, sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA), dan memiliki potensi yang besar dalam sektor ekspor baik dalam sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Indonesia sudah memiliki SDA yang sangat beragam dan melimpah, dari SDA ini banyak pengusaha memanfaatkan untuk dijadikan sebagai barang tertentu yang tidak hanya dimanfaatkan di Indonesia tetapi di luar negeri juga, akibatnya banyak eksportir yang memanfaatkan SDA Indonesia untuk dijual ke luar negeri" ujar Ilmi

Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan kebijakan dalam pengelolaan hasil ekspor SDA dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas Penempatan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024.

Mengapa aturan ini dikeluarkan dalam PP 22/2024?

Kebijakan ini muncul karena banyak transaksi eksportir yang menggunakan valuta asing di dalam negeri (devisa). Dengan devisa ini pemerintah membuat kebijakan untuk memperkuat stabilitas moneter dan perekonomian di Indonesia. Kebijakan ini sebagai sarana untuk mengoptimalkan pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk tetap menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri. 

Sehingga PP 22/2024 menetapkan bahwa penghasilan yang diterima dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter atau keuangan tertentu akan dikenakan PPh final.

Selain itu, kebijakan ini dapat memberikan insentif pajak bagi eksportir yang mematuhi aturan tersebut. Sehingga dengan adanya peningkatan kepatuhan eksportir dalam memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan, pemerintah berharap stabilitas ekonomi dan ketersediaan valuta asing di dalam negeri dapat  berkelanjutan.

Apa itu PPh final?

Pajak Penghasilan (PPh) final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak penghasilan secara umum. PPh final memiliki tarif yang tetap dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak lainnya. Sehingga tarif PPh final bervariasi tergantung pada jangka waktu penempatan dana. Sedangkan dalam pajak biasa semakin tinggi penghasilan, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Tarif pajak biasa bervariasi berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tarif PPH final yang menguntungkan

Objek PPh final mencakup penghasilan bruto yang dihasilkan dari penempatan DHE SDA, dan tarif PPh final yang menguntungkan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA tergantung pada jangka waktu penempatan dana. 

"Tarif bergantung seberapa lama jangka waktu penempatan DHE SDA terhadap instrumen keuangan" Ujar ilmi

Berikut adalah tarif yang berlaku:

a. Valuta Asing:

  • > 6 bulan: 0%
  •  6 bulan: 2,5%
  • 3 - 6 bulan: 7,5%
  •  1 - 3 bulan: 10%

b. Rupiah:

  • 6 bulan atau lebih: 0%
  • - 3 - 6 bulan: 2,5%
  • - 1 - 3 bulan: 5%

Dapat dilihat bahwa penempatan DHE SDA dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan baik dalam valuta asing maupun rupiah dikenakan tarif PPh final sebesar 0%, yang merupakan tarif paling menguntungkan dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan biasa. Keuntungan ini berupa pengurangan beban pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE SDA bagi eksportir. Dengan tarif yang lebih rendah, eksportir dapat mempertahankan lebih banyak dari penghasilan bruto mereka, sehingga dapat meningkatkan profitabilitas.

Strategi Penempatan DHE SDA untuk Maksimalkan Keuntungan

Berikut ini strategi yang dapat diambil oleh perusahaan:

  • Optimalisasi Jangka Waktu Penempatan: Merencanakan penempatan DHE SDA berdasarkan jangka waktu yang memberikan tarif pajak paling rendah untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya, jika memungkinkan, memilih penempatan selama 6 bulan untuk mendapatkan tarif 0% atau 3-6 bulan untuk tarif 7,5%
  • Diversifikasi Penempatan: Dengan menempatkan DHE SDA dalam berbagai instrumen keuangan, seperti deposito berjangka, obligasi, atau instrumen pasar uang lainnya. Diversifikasi ini dapat membantu mengurangi risiko dan meningkatkan potensi imbal hasil.
  • Menggunakan Rekening Khusus DHE SDA: Rekening khusus DHE SDA dapat ditempatkan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.  DHE SDA yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
  • Merencanakan Penempatan Ulang: Setelah periode penempatan berakhir, rencanakan penempatan ulang DHE SDA. Untuk melakukan penempatan dana DHE SDA kembali pastikan dalam waktu yang tepat guna memanfaatkan tarif pajak yang sama. Misalnya, jika dana ditarik dari deposito 3 bulan, segera tempatkan kembali untuk periode yang menguntungkan.

kesimpulan

Kebijakan tarif PPh final untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) memberikan peluang bagi eksportir. Untuk memanfaatkan kebijakan ini, eksportir harus mempertimbangkan jangka waktu penempatan dan jenis instrumen keuangan untuk memaksimalkan penghasilan dan memastikan kepatuhan pajak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun