Mohon tunggu...
Lutfi Nasution
Lutfi Nasution Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis Amatiran Ndeso

Biasa aja ... Masih Belajar dan Terus Belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi Konstitusional vs Demokrasi Barbar, Begini Kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi

26 Februari 2024   15:01 Diperbarui: 26 Februari 2024   15:21 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pilpres 2024 telah usai, seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi kini hasil pilpres dapat diketahui dengan cepat.

Beberapa lembaga survey melalui hasil hitung cepat (quick count) telah merilis hasil penghitungan suara diberbagai stasiun tv maupun media online yang hasilnya pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran unggul dengan Raihan suara lebih dari 50%+1.

Sementara itu, dalam unggahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (26/2/2024), pukul 12.00 WIB, update hasil real count Pilpres 2024, mencapai 77.11%. Penghitungan sudah dilakukan terhadap 634.817 TPS dari 823.236 TPS.

Hasil real count Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran masih memimpin dengan perolehan 74.719.305 suara atau 58.84%. Diperingkat kedua ada pasangan Anies-Muhaimin dengan perolehan suara 31.038.266 atau 24.44%,.kemudian diikuti pasangan Ganjar-Mahfud yang berada diperingkat ketiga dengan perolehan suara 21.234.235 dengan presentase 16.72%.

Usulan Hak Angket

Alih-alih suara Paslon Capres-cawapres Nomor Urut 01 dan 03 cenderung landai,.sedangkan 02 semakin meroket pasca sepekan hari pencoblosan suara, tim pemenangan baik dari 01 maupun 03 menuding ada indikasi kecurangan dalam pilpres 2024.

Puncaknya, ketika Capres Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket untuk mengungkap adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran pilpres 2024 ini. Capres Anies Baswedan pun menangkap bola liar ini dengan sigap.

Polemik yang cenderung gaduh ini pun kini menjadi bola panas yang sulit dikendalikan, parpol pendukung capres-cawapres dari 01 dan 03 seakan menjadi corong untuk mewujudkan terealisasinya hak angket tersebut.

Pandangan Viva Yoga Mauladi, Waketum DPP PAN

Menurut amanat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu.

Jika pelanggan administrasi maka, penyelesaiannya melalu Bawaslu. Kalau masalah etik penyelenggara Pemilu maka ke DKPP. Jika ada perselisihan dan sengketa hasil pemilu maka akan diselesaikan melalui jalur MK. Itulah jalan demokrasi Konstitusional di tanah air tercinta Indonesia," ungkapnya.

Penyelesaian sengketa pemilu melalui melalui jalan politik atau hak angket merupakan jalan demokrasi barbar yang berdampak tercabik-cabiknya Merah-Putih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun