Jika pelanggan administrasi maka, penyelesaiannya melalu Bawaslu. Kalau masalah etik penyelenggara Pemilu maka ke DKPP. Jika ada perselisihan dan sengketa hasil pemilu maka akan diselesaikan melalui jalur MK. Itulah jalan demokrasi Konstitusional di tanah air tercinta Indonesia," ungkapnya.
Penyelesaian sengketa pemilu melalui melalui jalan politik atau hak angket merupakan jalan demokrasi barbar yang berdampak tercabik-cabiknya Merah-Putih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI