Mohon tunggu...
Peachyjuice
Peachyjuice Mohon Tunggu... Mahasiswa - little by little

Hi welcome to my page! here is where I put my thoughts about various things that I hope can be useful for readers.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Policy Brief Implementasi Kebijakan

19 Agustus 2023   19:55 Diperbarui: 19 Agustus 2023   20:19 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INTERNALISASI AKTIVITAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN REKONSILIASI DATA KENDARAAN BERMOTOR DI JAWA BARAT

 

RINGKASAN EKSEKUTIF

Pajak kendaraan bermotor menjadi jenis pajak daerah yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan daerah. Namun sayangnya, kinerja pemungutan pajak daerah terbilang belum maksimal karena berdasarkan data dari Jasa Raharja, hingga Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak bermotor. Adanya kebijakan pembebasan bea balik nama dan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan pajak daerah melalui pajak kendaraan bermotor dapat meningkat pula.

Dalam melaksanakan suatu kebijakan terdapat aktivitas-aktivitas pendukung agar kebijakan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pemenuhan target dan realisasi pajak daerah di Provinsi Jawa Barat. Aktivitas-aktivitas yang perlu diperhatikan menurut Charles O Jones (1996) antara lain : organisasi, interpretasi, dan penerapan. Ketiga hal tersebut dapat mendukung implementasi program secara lebih jelas dan luas.

PENDAHULUAN

Pajak atas kewenangan untuk mengelola kendaraan bermotor dikenal sebagai pajak kendaraan bermotor. Diketahui bahwa pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang substansial setiap tahunnya menyebabkan pajak kendaraan bermotor menjadi pajak yang potensial. Berdasarkan data dari Bapenda Jawa Barat, rasio kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat tahun 2015-2022 menunjukkan ketidakstabilan kondisi. Dimana di tahun 2015-2017 terjadi penurunan rasio kepatuhan sebesar 26%. 

Di tahun 2018-2019 terjadi kenaikan rasio kepatuhan yaitu sebesar 62,28% dan 63,91% yang sebelumnya di tahun 2017 sebesar 55,99%. Sedangkan dari tahun 2020-2022 terjadi penurunan rasio namun tidak terlalu besar data menunjukkan di tahun 2020 sebesar 59,76%, di tahun 2021 sebesar 59,48%, dan naik kembali di tahun 2022 sebesar 59,83%. Ketidaksignifikan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak di Jawa Barat belum konsisten.

Perbedaan data kendaraan bermotor antar instansi juga menjadi masalah yang ditemukan. Perbedaan data yang dimaksud ialah berdasarkan data polisi terdapat 153 juta unit kendaraan bermotor di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri terdapat 122 juta unit, sedangkan data di Jasa Raharja terdapat 113 juta unit kendaraan bermotor. Perbedaan tersebut menyebabkan negara tidak mengetahui berapa pajak yang dapat dikelola dan dapat mempersulit pengurusan data kecelakaan kendaraan bermotor. 

Kebijakan sejatinya dibuat untuk menyelesaikan persoalan publik. Oleh karena itu aktivitas implementasi kebijakan menjadi suatu perhatian. Implementasi kebijakan menurut Grindle dalam Haedar (2010) merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu. Terkait dengan persoalan kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang diperkuat melalui kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut terdapat beberapa aktivitas yang perlu diperhatikan dalam rangka merealisasikan kebijakan menjadi hasil sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan.

POTRET KONDISI PENERIMAAN PKB DI JAWA BARAT 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun