Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

14 Maret 2023   14:00 Diperbarui: 14 Maret 2023   14:00 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wirjono Prodjodikoro (1991: 12) dalam bukunya Hukum Warisan di Indonesia mengatakan, bahwa pengertian warisan adalah "Suatu cara penyelesaian perhubungan-perhubungan hukum dalam
masyarakat, yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari wafatnya seseorang." Warisan ialah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

B. Sebab-sebab dan Penghalang Waris
1. Sebab-sebab Memperoleh Harta Waris
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pembahasan masalah kewarisan terdapat dalam Buku II tentang Hukum Kewarisan yang dimulai dari Pasal 171. Menurut KHI, istilah-istilah yang terdapat dalam kewarisan Islam adalah sebagai berikut.
a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa
bagiannya masing-masing.
b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan;
c. Ahli waris adalah orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris;
d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak haknya;
e. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dan harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat;
f. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia;
g. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki;
h. Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan;
i. Baitul mal adalah Balai Harta Keagamaan. Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris.

Ada 3 sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hal waris.
Pertama, kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orangtua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
Kedua, pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antara keduanya. Adapun
pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
Ketiga, Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Penyebabnya adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Dalam hal ini, orang
yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan
(ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Oleh karena itu, Allah SWT. menganugerahkan kepadanya

2. Penghalang Waris
Para ulama mazhab sepakat bahwa ada tiga hal yang menghalangi warisan, yaitu perbedaan agama, pembunuhan, dan perbudakan.

Berkaitan dengan adanya perbedaan agama, para ulama mazhab sepakat bahwa nonmuslim tidak bisa mewarisi muslim, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah seorang muslim bisa mewarisi non-muslim?

Imamiyah berpendapat, seorang muslim bisa mewarisi nonmuslim. Imamiyah mengatakan, ibu itu seperti ayah. Dia menghalangi para kakek dan nenek untuk memperoleh waris, juga terhadap para saudara lelaki dan perempuan mayat dari semua jurusan.

Mazhab Empat mengatakan, anak perempuan mayat tidak bisa menghalangi anak laki-laki, dari anak laki-laki (ibn al-ibn) mayat, dan bahwasanya dua orang atau lebih anak perempuan bisa menghalangi anak-anak perempuan dari anak laki-laki (banat al-ibn), kecuali bila
bersama para anak perempuan itu anak laki-laki. Adapun anak perempuan satu, tidak bisa menghalangi anak-anak perempuan dari anak laki-laki (banat al-ibn), tetapi anak perempuan satu dan beberapa orang anak perempuan, dapat menghalangi saudara-saudara laki-laki
seibu.

C. Ahli Waris dan Bagian-bagiannya
Dalam KHI Pasal 174 dikatakan bahwa:
Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
(1) golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
(2) golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda
Bab V
HIBAH
DAN RUANG LINGKUPNYA
A. Pengertian Hibah
Hibah artinya pemberian. Menurut Sayyid Sabiq (1987: 174), kata "hubuubur riih" artinya "muruuruhaa" (perjalanan angin). Kemudian, dipakailah kata "hibah" dengan maksud memberikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun sesuatu yang lain.

Dalam hukum Islam, hibah berarti akad tentang pemberian harta milik seseorang kepada orang lain ketika dia masih hidup, tanpa adanya imbalan. Hibah itu dimiliki semata-mata setelah terjadinya akad, sehingga barang yang telah dihibahkan tidak lagi menjadi milik penghibahnya,
artinya hibah tergolong akad pemindahan hak milik atas harta dari pemilik awal kepada orang lain yang diberi harta tersebut. Dengan demikian, penerima hibah berhak untuk memanfaatkan harta yang diterimanya.

Dalam pengertian umum, hibah meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Ibraa, yaitu menghibahkan utang kepada orang yang berutang.
2. Sedekah, yaitu yang menghibahkan sesuatu dengan harapan pahala di akhirat.
3. Hadiah, yaitu yang menuntut orang yang diberi hibah untuk memberi imbalan. (Sayyid Sabiq, 1987: 175)

Ciri-ciri penting dari hibah adalah: (1) adanya harta yang dihibahkan; (2) adanya pemilik harta tersebut; (3) terjadinya perpindahan hak milik; dan (4) tidak ada unsur lain, kecuali memberi tanpa imbalan apa pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun