Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian

8 Maret 2023   22:12 Diperbarui: 8 Maret 2023   22:19 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

9. Perubahan Prioritas: Prioritas dan kebutuhan pasangan dapat berubah seiring waktu, dan jika pasangan tidak lagi merasa cocok satu sama lain, itu dapat menjadi alasan untuk bercerai.

10. Kebencian: Jika pasangan telah kehilangan cinta dan rasa hormat satu sama lain, itu dapat menyebabkan mereka memilih untuk bercerai.

Tidak ada keluarga yang tanpa masalah. Semua keluarga pasti memiliki permasalahan. Akan tetapi, keguncangan dalam rumah tangga sesungguhnya bisa diselesaikan. Berbagai persoalan, konflik, ketidakcocokan dan lain sebagainya, harus bisa dihadapi dengan sepenuh kesiapan jiwa. Suami dan istri harus berada dalam posisi yang sama dalam setiap bertemu persoalan kerumahtanggaan. 

Perceraian sebagai sesuatu perbuatan yang haram, tetapi

dibolehkan. Banyak keluarga yang dirundung konflik akibat perceraian, banyak orang yang menderita akibat dari perceraian, banyak orang menjadi miskin karena perceraian. Dikarenakan pasca perceraian anak-anak akan kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya, atau kalaupun mendapatkan kasih sayang tidak sepenuhnya, karena orang tuanya sudah tidak mempunyai fokus terhadap anak, atau kepada pasangan barunya, jika yang bersangkutan

menikah lagi. Sehingga anak akan menjadi anak tiri dari orang tuanya. 

Dampak perkawinan yang berikutnya adalah bagaimana rekonsiliasi pasca perceraian atau upaya rujuk kembali sebagaimana sediakala, berusaha memaafkan kepada pasangannya. Tidak ada kebencian, tidak ada dendam. Keduanya membangun kembali kebersamaan. Bahwa perceraian adalah hubungan perdata yang harus dibicarakan bila terjadi, termasuk akibat hukumnya terhadap anak. Siapa yang berkewajiban mengasuh anak bila dalam rumah tangga itu ada anak, siapa yang harus mendidik anak pasca perceraian, hak-hak anak untuk mendapatkan kasih sayang kedua orang tuanya yang statusnya perceraian. Nafkah anak dan pendidikannya, harta bersama yang sudah diperoleh

masa perkawinan, semestinya dibagi sama. Termasuk bila mempunyai hutang bersama, maka harta yang dimiliki bersama bisa mencukupi untuk membayar semua hutang yang ada. Apabila tidak mencukupi bagaimana solusinya, sehingga segala resiko tidak ditanggung oleh salah satu pihak. Hal ini harus diselesaikan secara adil dan bijaksana, sehingga anak bisa tumbuh secara jiwa dan jasmaninya secara optimal, meminimalisir dampak dari statusnya sebagai janda atau duda.

Perceraian menimbulkan risiko dan dampak yang serius bagi anak dan perempuan. Adapun risiko dan dampaknya sangat beragam, mulai dari kerentanan ekonomi keluarga yang sangat mungkin terjadi karena pendapatan pasti akan berkurang sehingga mempengaruhi kesejahteraan dan keberlangsungan hidup terutama jika istri tidak bekerja, membuat anak berpotensi tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasarnya secara optimal, perceraian akan memunculkan pola pengasuhan yang berbeda bagi anak sehingga meningkatkan risiko penelantaran dan pengabaian bagi anak perceraian juga menimbulkan isu mengenai kesehatan jiwa.

Oleh karena itu, anak bisa mengalami trauma, perasaan tertekan, merasa bersalah, hingga sedih berkepanjangan yang akan berdampak pada penurunan kesehatan anak dan prestasi belajar di sekolah. Begitu pula dengan perempuan, berisiko mengalami stres, merasa bersalah, cemas, takut dan tidak bahagia. 

Sedangkan akibat yang timbul dari sebuah perceraian yaitu antara lain,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun