Penundaan atau pengurangan hak
Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Untuk Sekolah
Pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah
Penutupan sekolah oleh masyarakat
Penurunan level akreditasi
Pemberhentian bantuan dari pemerintah
Nah jika Ada hal-hal yang tidak sesuai aturan tersebut, masyakarat bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau melalui akun media sosial Itjen Kemendikbud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!