Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat MPLS

17 Juli 2018   21:58 Diperbarui: 17 Juli 2018   22:05 1357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara hari pertama sekolah dan pembukaan MPLS Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (Dok. Didno)

Minggu pertama masuk sekolah bagi pelajar tingkat SMP atau MTs kelas 7,  atau SMA/SMK/MA kelas 10 menjadi hari-hari pertama kegiatan MPLS singkata dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau dulu namanya MOS (Masa Orientasi Sekolah).

MPLS yang sekarang sudah berbeda dengan yang dulu, karena pemerintah sudah memberikan rambu-rambu agar kegiatan tersebut diisi dengan hal-hal yang bermanfaat bagi peserta didik baru. Pematerinya juga adalah para guru yang mengajar di sekolah tersebut, bukan oleh kakak kelas lagi. Kalaupun ada hanya membantu mengkondisikan saja bukan menjadi pemateri.

Sebagai contoh, materi yang diberikan kepada pelajar tingkat SMP di antaranya adalah Wawasan Wiyata Mandala, Cara Belajar Efektif, Visi dan Misi Sekolah, Tata Tertib Sekolah, Bakat dan Minat, Pengenalan BK (Bimbingan Konseling), PBB (Peraturan Baris Berbaris),  Penumbuhan Budi Pekerti, Gerakan Literasi Sekolah, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Dinamika Kelompok.

Selain itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan rambu-rambu hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat MPLS. Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat MPLS :

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (nasi, gula, semut dan lain sebagainya)

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik (menyiram air, hukuman fisik dan lain-lain)

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal (berbicara kepada hewan atau tumbuhan, membawa barang yang sudah berhenti produksi, dan sebagainya).

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

7. Membawa tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya

8. Menggunakan kaos kaki berwarna tidak simetris, dan sejenisnya

9. Menggunakan aksesoris di kepala yang tidak wajar

10. Menggunakan alas kaki yang tidak wajar

11. Menggunakan papan nama yang rumit dan atau tidak berisi konten tidak bermanfaat

12. Membawa atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Jika ada pelanggaran seperti yang disebutkan di atas tadi, ada sanksi atas pelanggaran tersebut berdasarkan Permendikbud No.18 tahun 2016.

Untuk siswa

Teguran tertulis

Tindakan lainnya yang bersifat edukatif

Untuk Kepala Sekolah

Terguran tertulis

Penundaan atau pengurangan hak

Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

Untuk Sekolah

Pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah

Penutupan sekolah oleh masyarakat

Penurunan level akreditasi

Pemberhentian bantuan dari pemerintah

Nah jika Ada hal-hal yang tidak sesuai aturan tersebut, masyakarat bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau melalui akun media sosial Itjen Kemendikbud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun