8. Menggunakan kaos kaki berwarna tidak simetris, dan sejenisnya
9. Menggunakan aksesoris di kepala yang tidak wajar
10. Menggunakan alas kaki yang tidak wajar
11. Menggunakan papan nama yang rumit dan atau tidak berisi konten tidak bermanfaat
12. Membawa atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Jika ada pelanggaran seperti yang disebutkan di atas tadi, ada sanksi atas pelanggaran tersebut berdasarkan Permendikbud No.18 tahun 2016.
Untuk siswa
Teguran tertulis
Tindakan lainnya yang bersifat edukatif
Untuk Kepala Sekolah
Terguran tertulis
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!