Menurut pendapat saya, seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya dengan alasan ekonomi atau untuk mendapatkan uang sangat tidak dibenarkan karena organ tubuh manusia hakikatnya adalah pemberian Sang Maha Pencipta yang tidak ternilai harganya dan tidak akan tergantikan oleh yang apa pun.
Selain itu menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan tegas melarang organ dan/atau jaringan tubuh untuk diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pasal 192 undang-undang yang sama menyebut bahwa memperjualbelikan organ dan/atau jaringan tubuh dengan dalih apapun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Menjaga kesehatan dan memelihara seluruh fungsi tubuh dengan normal adalah salah satu caranya. Jika sampai terjadi ada fungsi organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, berikhtiar dengan mencari cara lain agar fungsi organ tersebut bisa kembali normal. Dalam Hadits Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia menurunkan obatnya”.
Jika tidak atau belum ketemu obatnya kita harus mempersiapkan diri dan berserahdiri kepada-Nya. Kita harus ingat bahwa jiwa dan raga ini semua akan kembali kepada-Nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H