Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Haruskah Perdagangan Organ Tubuh Dilegalkan?

28 Januari 2016   22:35 Diperbarui: 29 Januari 2016   09:08 5653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sugiyanto bersama putrinya, Sarah Meylanda Ayu, menawarkan ginjal di bundaran HI untuk menebus ijazah, Rabu (26/6/2013) | Zico Nurrashid/Kompas"][/caption]Jual beli ternyata tidak hanya untuk barang-barang kebutuhan pokok, pakaian, elektronik dan kebutuhan lainnnya. Tetapi kini organ tubuh pun ternyata banyak yang diperjualbelikan. Transpalasi organ tubuh ini diperjualbelikan karena berbagai alasan. Salah satunya untuk membantu orang lain tetapi pada kenyataanya tidak demikian.

Hingga saat ini permasalahan transplantasi organ tubuh manusia merupakan salah satu masalah yang paling mengundang perdebatan dalam dunia medis dan juga di masyarakat umum. Seperti kita ketahui bahwa transplantasi organ adalah pemindahan sebagian atau seluruh organ tubuh dari satu orang ke orang yang lain atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang sama.

Sekarang banyaknya orang yang membutuhkan organ tubuh karena tidak berfungsi secara normal membuat jual beli organ tubuh semakin marak tidak hanya di luar negeri tetapi di dalam negeri. Sehingga muncul pertanyaannya haruskah perdagangan organ tubuh dilegalkan?.

Sebelum membahas perdagangan organ tubuh dilegalkan atau tidak, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu Transplantasi organ tubuh yang bertujuan untuk mengantikan organ yang rusak atau tidak berfungsi pada resipien (penerima donor) dengan organ yang masih berfungsi dari pemberi donor. Pendonor bisa saja dari orang yang sudah meninggal atau yang masih hidup.

Pendonor organ tubuh dari orang yang sudah meninggal biasanya pada masa hidupnya, meninggalkan wasiat kepada keluarganya agar bagian-bagian tertentu dari tubuhnya didonorkan. Permasalahan muncul ketika yang ingin mendonorkan adalah orang yang masih hidup dan untuk mendapatkan uang.

Secara etika biomedis (bioethical atau bioetika) hal tersebut sering dianggap tidak dapat dibenarkan. Argumentasi-argumentasi dari hukum negara hingga hukum agama pun tidak ada yang melegalkan hal tersebut bahkan pada umumnya menentang terutama untuk donor organ tubuh oleh orang yang masih hidup.

Pendonor organ tubuh sangat mungkin adalah orang yang secara kemampuan ekonomi tergolong orang yang tidak mampu dan menjual organ tubuhnya untuk mendapatkan uang. Selain itu, dikhawatirkan akan adanya perdagangan organ tubuh (organ trafficking) yang sarat dengan tindak kejahatan. Serta masih banyak argumentasi lain yang menjadi dasar untuk menolak adanya transplantasi organ oleh pendonor yang masih hidup.

[caption caption="Ginjal Sehat | Sumber gambar Vevnews.blogspot.com "]

[/caption]

Pelaku kejahatan jual beli organ tubuh melibatkan banyak pihak seperti perekrut atau orang yang mengiming-iming orang lain agar mendonorkan organ tubuhnya, kurir, Oknum Staf Rumah Sakit/Klinik/Pusat Kesehatan Lainnya, oknum tenaga medis profesional, perantara dan kontraktor, pembeli dan bank tempat penyimpanan organ tubuh.

Tetapi banyak juga koban penjualan organ tubuh yang tidak mengetahui organnya sudah tidak ada lagi ditubuhnya karena penculikan, pedagang organ tubuh memaksa atau menipu korbannya, ada pula korban yang sudah setuju dengan bayaran tertentu tettapi tidak dibayar atau harga tidak sesuai perjanjian, serta yang berbahaya adalah organ tubuh dikeluarkan tanpa sepengetahuan korban.

Organ tubuh yang banyak diperjualbelikan di pasar gelap dan juga internet adalah ginjal. Karena setiap manusia normal memiliki dua buah ginjal. Manusia bisa hidup walaupun memiliki satu ginjal karena didonorkan kepada orang lain. Tetapi efeknya dia tidak boleh bekerja terlalu keras karena bisa berakibat fatal karena fungsi ginjalnya dibebankan pada satu ginjal.

Menurut pendapat saya, seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya dengan alasan ekonomi atau untuk mendapatkan  uang sangat tidak dibenarkan karena organ tubuh manusia hakikatnya adalah pemberian Sang Maha Pencipta yang tidak ternilai harganya dan tidak akan tergantikan oleh yang apa pun.

Selain itu  menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan tegas melarang organ dan/atau jaringan tubuh untuk diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pasal 192 undang-undang yang sama menyebut bahwa memperjualbelikan organ dan/atau jaringan tubuh dengan dalih apapun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Menjaga kesehatan dan memelihara seluruh fungsi tubuh dengan normal adalah salah satu caranya. Jika sampai terjadi ada fungsi organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, berikhtiar dengan mencari cara lain agar fungsi organ tersebut bisa kembali normal. Dalam Hadits Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia menurunkan obatnya”.  

Jika tidak atau belum ketemu obatnya kita harus mempersiapkan diri dan berserahdiri kepada-Nya. Kita harus ingat bahwa jiwa dan raga ini semua akan kembali kepada-Nya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun