Masing-masing pihak berusaha memperoleh harga yang menguntungkan bagi masing-masing. Dari tawar menawar harga akhirnya terbentuk harga yang disepakati bersama. Ini adalah harga pasar. Harga pasar  ditentukan oleh pihak-pihak yang independen, tanpa ada tekanan (pihak penjual atau pembeli tidak bebas menentukan harga), dan tanpa ada hubungan istimewa (misal pihak penjual dan pembeli ada hubungan keluarga/saudara). Hal ini juga berlaku bagi transaksi jual beli RSSW yang dilakukan oleh YKSW dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karenanya harga jual yang disepakati oleh RSSW dan Pemprop DKI adalah wajar karena:
- Masing-masing pihak independen, tidak ada hubungan istimewa dan tidak ada korupsi. Jadi dengan dasar ini saja jual beli tersebut dianggap wajar.
- Kemudian dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) RSSW menggunakan NJOP Jalan Kyai Tapa. Umumnya jual beli bangunan juga menggunakan dasar NJOP di PBB.
- Tambahan lagi  ada pembandingnya bahwa semula Perusahaan Ciputra sudah ada kesepakatan beli dengan harga Rp 15,55 Juta per meter persegi, saat itu NJOP di Jalan Kyai Tapa 12,155 Juta. Namun transaksi gagal karena ada perubahan peruntukan jual beli. Jadi dukungan sangat kuat sekali bahwa jual beli SW menggunakan dasar harga NJOP di Jalan Kyai Tapa adalah wajar.
Tahun 2016, kehebohan kasus lahan RSSW ini bersamaan dengan menjelang masa Pilkada DKI dibumbui adanya perseteruan antara Gubernur Ahok dan DPRD DKI. Sejumlah anggota DPRD DKI menganggap Ahok telah merugikan Pemprov DKI  terkait jual beli RSSW. Kemudian ini melibatkan pemeriksaan investigatif BPK dan KPK pun turun tangan. KPK tidak menemukan indikasi korupsi. BPK menyatakan adanya kerugian jual beli lahan RSSW. Yang terjadi selanjutnya beberapa auditor BPK terindikasi  korupsi dalam memberikan opini pemeriksaan laporan keuangan kepada beberapa pemerintah daerah atau propinsi.
Transaksi jual beli lahan RS Sumber Waras tidak ada yang rumit. Secara akuntansi, dan transaksi bisnis, jual beli lahan RSSW adalah wajar, tidak ada kerugian.
Ini hanya akibat dari perseteruan antara sebagian anggota DPRD terhadap Ahok dan terkait dengan Pilkada kesemuanya untuk menjatuhkan Ahok. Di samping itu apa yang dinyatakan pendapat BPK salah menyalahi prinsip akuntansi dan bisnis yang lazim. Perlu kita ketahui juga sering terjadi oknum BPK jual beli opini atas audit laporan keuangan (korupsi, mau laporan keuangan baik minta sejumlah uang atau korupsi).
Demikian.
Venus Gani
Didi Adrian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H