Mohon tunggu...
didit budi ernanto
didit budi ernanto Mohon Tunggu... Freelancer - menulis kala membutuhkan

(ex) jurnalispreneur...(ex) kolumnispreneur....warungpreneur

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Digital Pilihan di Masa Pandemi

21 Januari 2021   13:11 Diperbarui: 21 Januari 2021   13:51 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Edukasi  dan literasi merupakan bagian penguatan perlindungan konsumen sebagaimana termauktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen BI yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2020. Menjadi penting mengedukasi masyarakat tentang amannya  bertransaksi QRIS. Sebab, hal itu bisa mengakselerasi orang beralih dari transaksi tunai ke transaksi digital QRIS.

Melalui media sosial resminya, BI membagikan  tips transaksi digital aman terjaga. Yakni melindungi data pribadi dengan menjaga kerahasiaannya serta melakukan pengkinian data. Lalu, bertransaksi di kanal resmi serta mengadu ke pusat panggilan masing-masing bank atau PJSP. Selain itu BI melalui Contact  Centre BICARA 131 menerima aduan serupa bilamana pengaduan ke masing-masing bank dan PJSP belum menemukan kata sepakat.

Adapun kejahatan scam, phising bisa dikatagorikan sebagai kejahatan siber sehingga ada sanksi hukumnya bisa mengacu kepada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU KUH Pidana. Sementara UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejauh ini belum menjangkau konsumen ekosistem digital.

Perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, perlindungan data dan atau informasi konsumen serta penanganan penyelesaian pengaduan yang efektif juga menjadi cakupan dari PBI No 22/20/PBI/2020.  Bahkan ada sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Itu  berlaku bagi konsumen  produk dan atau jasa dari penyelenggara yang diatur dan diawasi BI. Seperti, penyelenggara Sistem Pembayaran, Kegiatan Layanan Uang, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing  dan lain-lainnya.

Dengan prinsip meliputi Selain sederet payung hukum tersebut, tetap saja dibutuhkan kecermatan, ketelitian dalam bertransaksi digital. Dengan perilaku cermat dan teliti, konsumen setidaknya bisa diminimalisir potensi menjadi obyek kejahatan.

Jeff hanya satu di antara sekian banyak orang di Indonesia yang telah memanfaatkan transaksi digital. Pemanfaatan  transaksi digital yang telah dilakukan banyak orang, termasuk Jeff, melontarkan optimisme prospek positif transaksi digital ini.

Optimisme yang otomatis mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan berkisar 4,8%-5,8%  sebagaimana resolusi ala BI di tahun 2021 ini.   (Didit B. Ernanto)*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun