Akhir akhir ini sering terdengar berita adanya kasus hukum  yang menyangkut profesi guru, sebenarnya kasus kasus hukum bisa menimpa semua orang baik karena kesengajaan maupun kelalaian, akan tetapi menjadi heboh saat kasus hukum menimpa seorang guru.
Kasus hukum yang menimpa seorang guru bisa karena jabatan nya, bisa juga karena profesinya atau karena hal hal lain.
Kasus hukum yang menimpa guru saat menjalankan keprofesionalan di dalam kelas maupun diluar kelas bisa dianggap melanggar kode etik guru, penyelesaian nya bisa oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
Sedangkan kasus hukum yang menimpa guru karena jabatan nya seperti guru menjabat kepala dinas, guru menjabat kepala sekolah atau jabatan lainnya yang melekat bisa dianggap melanggar hukum seperti Korupsi, penyelesaian nya bisa melalui Aparat Penegak Hukum ( APH).
Bagaimana bila Guru yang bersangkutan anggota PGRI?
PGRI berkewajiban untuk mendampingi , membela dan mengadvokasi guru anggota PGRI yang terkena kasus hukum baik dalam jabatan nya maupun guru dalam menjalankan keprofesionalan nya.
Pada dasarnya semua anggota PGRI yang terkena kasus hukum wajib di dampingi, dibela dan diadvokasi oleh PGRI, kecuali 4 jenis perbuatan melanggar hukum yang tidak bisa didampingi,dibela dan diadvokasi secara langsung oleh PGRI yaitu Perbuatan Teroris, Penyalahgunaan Narkoba, Pelecehan seksual dan Korupsi.
Ke 4 jenis perbuatan tersebut tidak ditangani secara langsung oleh PGRI karena sesuai dengan fakta kesepahaman bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara PB PGRI dengan Polri. Disamping itu ke  4 jenis perbuatan melanggar hukum tersebut  tidak sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan  organisasi PGRI.
Bagaimana bila Guru pelaku pelanggar hukum menjabat sebagai pengurus PGRI?
Dalam Anggaran Rumah Tangga PGRI menyangkut status hukum anggota PGRI yang menjadi pengurus diatur dalam , Bab Vll pasal. 37. Tentang syarat umum dan khusus pengurus , ayat (h). Menyebutkan bahwa syarat pengurus tidak pernah melakukan tindakan kriminal, penyalahgunaan jabatan
dan/atau perbuatan tercela lainnya yang berkekuatan hukum tetap;
Sedangkan aturan  diberhentikan nya pengurus , terdapat pada
Bab XXlll pasal 53 , tentang pemberhentian pengurus, ayat (d ) bahwa pengurus dapat diberhentikan bila, melanggar hukum dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan
tingkat pertama;
Dari kedua ayat tersebut dimaknai bahwa tidak boleh menjadi pengurus PGRI apabila telah melanggar hukum dengan kekuatan tetap, sedangkan pengurus bisa diberhentikan apabila melanggar hukum dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
Pemberhentian pengurus PGRI bila terkena masalah hukum sudah bisa diberlakukan walupun belum kekuatan hukum tetap tetapi telah dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama.
Bagaimana PGRI menyikapi anggota dan atau pengurus PGRI yang terkena hukum  salah satu dari ke 4 kasus kriminal teroris, pelecehan seksual,narkoba dan korupsi?
PGRI selain sebagai Organisasi Profesi juga organisasi serikat pekerja, salah satu ciri organisasi serikat pekerja adalah menjungjung tinggi rasa solidaritas. Praktek solidaritas silahkan dimaknai masing masing oleh pengurus PGRI di segala tingkatan. Pemberian,penguatan dan dorongan  moral, salah satu yang dapat dilakukan sebagai bentuk solidaritas. Perlu diingat hanya PGRI satu satunya Organisasi Profesi Guru di Indonesia yang mempunyai kekuatan solidaritas.
Dalam praktek dilapangan kadang kadang gerakan moral atas dasar solidaritas lebih ampuh dan mujarab dibanding kan dengan gerakan lainnya apabila menyangkut pembelaan anggota.
Sering kali kasus hukum korupsi menimpa guru didasari akibat Kebutuhan, sistem kebijakan yang berlaku dan sifat dasar keserakahan manusia. Oleh sebab itu apapun dasar motiv perbuatan korupsi adalah perbuatan tercela apalagi dilakukan oleh seorang guru. Untuk itu perbuatan korupsi wajib dihindari oleh semua orang apalagi  anggota dan atau pengurus PGRI.
Korupsi adalah musuh bersama masyarakat Indonesia, maka dibutuhkan keteladanan untuk memberantas korupsi, keteladanan wajib dimiliki oleh setiap anggota dan pengurus PGRI dalam rangka pemberantasan korupsi. Sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak bisa dilepaskan dari kiprah Ketua Umum PB PGRI. M Surya , Ketua Umum PB PGRI adalah salah satu Dewan Penasehat lembaga anti korupsi sebagai cikal bakal lahirnya KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H