Dari kedua ayat tersebut dimaknai bahwa tidak boleh menjadi pengurus PGRI apabila telah melanggar hukum dengan kekuatan tetap, sedangkan pengurus bisa diberhentikan apabila melanggar hukum dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
Pemberhentian pengurus PGRI bila terkena masalah hukum sudah bisa diberlakukan walupun belum kekuatan hukum tetap tetapi telah dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama.
Bagaimana PGRI menyikapi anggota dan atau pengurus PGRI yang terkena hukum  salah satu dari ke 4 kasus kriminal teroris, pelecehan seksual,narkoba dan korupsi?
PGRI selain sebagai Organisasi Profesi juga organisasi serikat pekerja, salah satu ciri organisasi serikat pekerja adalah menjungjung tinggi rasa solidaritas. Praktek solidaritas silahkan dimaknai masing masing oleh pengurus PGRI di segala tingkatan. Pemberian,penguatan dan dorongan  moral, salah satu yang dapat dilakukan sebagai bentuk solidaritas. Perlu diingat hanya PGRI satu satunya Organisasi Profesi Guru di Indonesia yang mempunyai kekuatan solidaritas.
Dalam praktek dilapangan kadang kadang gerakan moral atas dasar solidaritas lebih ampuh dan mujarab dibanding kan dengan gerakan lainnya apabila menyangkut pembelaan anggota.
Sering kali kasus hukum korupsi menimpa guru didasari akibat Kebutuhan, sistem kebijakan yang berlaku dan sifat dasar keserakahan manusia. Oleh sebab itu apapun dasar motiv perbuatan korupsi adalah perbuatan tercela apalagi dilakukan oleh seorang guru. Untuk itu perbuatan korupsi wajib dihindari oleh semua orang apalagi  anggota dan atau pengurus PGRI.
Korupsi adalah musuh bersama masyarakat Indonesia, maka dibutuhkan keteladanan untuk memberantas korupsi, keteladanan wajib dimiliki oleh setiap anggota dan pengurus PGRI dalam rangka pemberantasan korupsi. Sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak bisa dilepaskan dari kiprah Ketua Umum PB PGRI. M Surya , Ketua Umum PB PGRI adalah salah satu Dewan Penasehat lembaga anti korupsi sebagai cikal bakal lahirnya KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H