Sebut saja N seorang Murid menunggak bayaran SPP selama 6 bulan kemudian disuruh pulang oleh oknum guru berinisial WS, berita ini menghebohkan dunia pendidikan. Setelah heboh karena berbagai pihak meramaikan nya melalui medsos , kemudian pihak sekolah mengambil keputusan membebaskan bayaran SPP yang besaran nya Rp 75 ribu per bulan itu.
Aturan Pendidikan menyangkut SPP?
Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Karena itu, negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusional.
Oleh sebab itu mustinya baik sekolah negeri dan sekolah swasta mempunyai kedudukan yang sama dalam hal penerapan pendanaan pendidikan.
 Bahwa pungutan dana pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Hal ini sesuai pasal 52, PP Nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pasal dalam Peraturan Pemerintah tersebut memaknai bahwa pendanaan pendidikan melalui SPP tidak dikaitkan dengan pemulangan murid saat belajar, murid belajar di atas lantai, sepatunya berhari hari disandera hingga penunggak SPP di beritakan melalui grup WA satu sekolah.
Harusnya pihak sekolah baik swasta maupun negeri memahami bahwa proses belajar mengajar dimanapun harusnya bersuasana aman, nyaman dan menyenangkan. Prose belajar mengajar harusnya menjauhi kekerasan, menjauhi perundungan hingga diskriminasi.
Pemulangan murid secara paksa dari sekolah, belajar di atas lantai dan menyandera sepatu hingga mewartakan nama nama murid di grup WA sekolah lantaran belum lunas SPP merupakan bentuk kekerasan, perundungan dan diskriminasi yang membuat trauma berkepanjangan bagi murid.
Saran pendapat
Pada dasarnya urusan pendanaan pendidikan melalui SPP bukan urusan murid, melainkan urusan Pemerintah, Masyarakat dan orang tua murid.
Pendanaan pendidikan oleh pemerintah bisa melalui dana BOS daerah maupun dana BOS pusat, Pendanaan Pendidikan oleh masyarakat bisa melalui yayasan atau perkumpulan sedangkan Pendanaan Pendidikan oleh orang tua murid bisa melalui Persatuan Orang tua  Murid dan Guru ( POMG) atau Komite sekolah.
Komite sekolah atau POMG sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga yang membantu dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah akhir akhir ini perannya sudah mulai berkurang  baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Tidak akan terjadi urusan SPP menimpa murid murid yang tidak bersalah di sekolah, apabila pihak sekolah atau yayasan sebelum mengambil keputusan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Komite sekolah atau POMG.