Air Mata Guru dan Ujian NasionalÂ
Undang undang Nomor 20 tahun 2003 menyebut kan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara Nasional perlu dilakukan evaluasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak terkait. Evaluasi yang dilakukan secara berkala menyeluruh transparan dan sistematis. Pelaksanaan evaluasi secara Nasional dalam rangka standar mutu pendidikan sesuai undang undang tersebut dimaknai sebagai Ujian Nasional .
Ujian nasional sejak tahun 2021 sudah dihapus saat awal awal kementrian pendidikan Nasional dipimpin oleh Mas Menteri Nadiem Makarim, akan tetapi Ujian Nasional pada Kabinet Indonesia Maju dengan  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana akan menghidupkan kembali pelaksanaan Ujian Nasional.
Mendikdasmen Abdul Mufti diberbagai kesempatan menyampaikan bahwa rencana menghidupkan kembali Ujian Nasional pada tahun 2025/2026.
Sejarah Ujian Nasional.
Tahun 1950-1964 . Ujian Penghabisan
Ujian secara Nasional disebut sebagai Ujian Penghabisan, ujian dilaksanakan setelah siswa menyelesaikan pendidikan sebagai syarat kelulusan. Ujian dilaksanakan oleh kementerian dengan bentuk soal essay.
Tahun, 1965-1972, Ujian Negara
Ujian Negara dilaksanakan oleh pemerintah pusat , siswa yang dinyatakan lulus bisa melanjutkan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri. Bagi yang tidak lulus tetap mendapatkan ijazah dan bisa melanjutkan ke sekolah Swasta atau perguruan tinggi Swasta
Tahun, 1972-1979, Â Ujian Sekolah.
Ujian Negara digantikan Ujian Sekolah dengan soal disiapkan oleh sekolah atau kelompok sekolah, sekolah menetapkan sendiri kriteria kelulusan tidak ada pernyataan lulus tidak lulus tetapi semua peserta dinyatakan tamat, ujian ini hanya bertujuan apakah peserta didik telah menyelesaikan program belajar ditingkat tertentu.
Tahun 1980-2002 Ebta dan Ebtanas.
Ujian Negara berubah menjadi Evaluasi Belajar tahap Akhir (Ebta) dan Evaluasi Belajar tahap Akhir Nasional (Ebtanas) beda Ebta dan Ebtanas hanya pada mata pelajaran yang diujikan saja