26 April 2024 Supriyani guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan dilaporkan ke polisi oleh orang tua peserta didik dengan tuduhan melakukan kekerasan. Orang tua peserta didik berinisial WH yang bertugas di Polsek Baito melaporkan Supriyani seorang guru honorer bergaji 300 ribu rupiah sebulan hingga berperkara di pengadilan negeri Andoolo Konawe Selatan. Kasus ini dihebohkan karena ada tuntutan damai dengan kompensasi uang sebesar Rp 50 juta dan SK pemecatan dari sekolah.
Beberapa kasus diatas merupakan bagian kecil dari fenomena gunung es kekerasan terhadap pendidik, kemungkinan kasus kekerasan terhadap pendidik (guru) lebih banyak, hanya saja kasusnya tidak terungkap karena peristiwa tersebut tidak dilaporkan atau di viralkan.
Kasus maraknya kekerasan terhadap pendidik ( guru) baik oleh peserta didik maupun orang tua peserta didik disebabkan banyak faktor, salah satu faktor penyebab kekerasan terhadap pendidik (guru) adalah lemahnya dasar Hukum Perlindungan bagi pendidik (guru)
5. Dasar Hukum Perlindungan Peserta Didik (Anak)
Undang undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selanjutnya Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ada lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Komisi Nasional Anak ( Komnas Anak) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Semua itu merupakan bagian dari perhatian semua pihak dan  pemerintah terhadap anak, termasuk konvensi PBB yang diratifikasi pemerintah tentang Hak Hak Anak.
6. Dasar Hukum Perlindungan Pendidik (Guru)
Secara khusus pendidik atau Guru belum ada undang undang yang khusus tentang perlindungan hukum terhadap pendidik atau guru.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Tertulis hanya ada (1) pasal tentang perlindungan pendidik (guru) yaitu,
Pasal, 40 ayat (2) huruf (d).