Sebelum nya telah di  tulis oleh ayah didi tentang kronologis viralnya  Guru Honorer Supriyani dari sisi lain.
Sedangkan tulisan kali ini  ini lebih menekankan pada isi surat edaran yang berisi seruan Mogok Ngajar PGRI Baito yang membuat kasus guru honorer Supriyani menjadi viral.
Ayah didi sebagai anggota PGRI khusus datang ke Konawe Selatan untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum ( APH). Secara langsung atau tidak langsung mencari informasi juga kepada elemen  masyarakat lainnya , seperti wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat hingga pengacara.
Beberapa informasi sebagian dapat dikumpulkan seperti dibawah ini,
1. Terbitnya  Surat perintah penyelidikan pada tanggal, 26 April 2024  oleh Kanit Reskrim Bripka Jefry dan telah meminta keterangan pihak terkait.
2. Terjadi kejadian aneh pada tanggal 15 Mei 2024, Bripka Jefry mutasi ke tempat lain dan kemudian  digantikan oleh Aipda Aminudin. Aipda Aminudin  bertugas di Polsek Baito mulai  tanggal 20 Mei 2024
3. Pada tanggal 22 Mei 2024 dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ketingkat penyidikan. Akan tetapi kasat Reskrim menyarankan agar diupayakan untuk mediasi terlebih dahulu bertempat di Polsek Baito.
4. Kanit Reskrim mendatangkan UPTD PPA Kabupaten Konawe Selatan dalam rangka mediasi antara kedua belah pihak, akan tetapi lagi lagi mediasi gagal kembali karena kedua belah pihak tidak sepaham.
5. Pada tanggal 3 Juni 2024 terbit surat perintah penyidikan, kemudian pada tanggal 3 Juli 2024 dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, gelar perkara sepakat menetapkan Supriyani sebagai tersangka.
6. Pada tanggal 10 juli 2024 terbit surat ketetapan tersangka, Â kemudian surat keputusan penetapan tersangka ditembuskan kepada tersangka Supriyani dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
7. Pada tanggal 15 Juli 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, atas arahan kasat Reskrim tersangka tidak dilakukan penahanan.
8. Status P 21 di terima tanggal 9 Oktober 2024. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 Jaksa Penuntut umum melakukan penahan. Tersangka Supriyani ditahan di lapas khusus perempuan kelas lll Kendari.
9. Setelah Supriyani dinyatakan P 21 dan  di tahan oleh Kejari Konsel di lapas, maka  Pengurus Kecamatan PGRI Baito melakukan rapat dengan agenda, sikap solidaritas masalah guru honorer Supriyani.  Selanjutnya  akan dilakukan aksi damai oleh PGRI kecamatan Baito.
Setelah guru honorer Supriyani ditahan, kemudian Pengurus Kecamatan PGRI Baito melakukan rapat untuk pendampingan dan pembelaan agar Supriyani bebas.
Hasil rapat pengurus kecamatan PGRI Baito ditulis ulang, sebagai berikut.
Rapat dilaksanakan di kantor PGRI Kecamatan Baito dengan alamat Kompleks Perkantoran Kecamatan Baito kode pos 93383.
Hasil rapat dituangkan dalam surat keputusan nomor 420/13/PGRI/10/2024. Dimana  hasil keputusan rapat bersama PGRI Baito dengan sikap solidaritas masalah ibu Guru Honorer Supriyani sebagai tersangka.
Kami kepala sekolah TK, SD SMP, se Kecamatan Baito, setelah mengetahui kronologis kasus ibu Supriyani sesungguhnya, yang telah dipaparkan oleh kepsek SDN Â 04 Baito, maka kami, pada hari ini, sabtu,tanggal sembilan belas bulan oktober tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di aula kantor korwil dinas pendidikan dan kebudayaan kecamatan Baito, kami kepala sekolah mendukung dan sepakat untuk,
a), mogok belajar untuk tingkat sekolah dari TK, SD sampai SMP di kecamatan Baito dimulai dari hari ini Senin tanggal 21 Oktober sampai ada keputusan, Â minimal penangguhan penahanan.
b), siswa yang bermasalah dan yang menjadi saksi akan  dikembalikan kepada orang tua masing-masing/ dikeluarkan dan sekolah se Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut,
c). kembalikan atau bebaskan Supriyani ke sekolah,
Demikian tuntutan kami PGRI se kecamatan Baito,
atas nama
Pengurus Kecamatan PGRI Baito,
Hasna
(Ketua).
Surat keputusan hasil rapat pengurus kecamatan PGRI kemudian ditembuskan ke berbagai pihak , yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konsel, Polres Konsel, Kejaksaan Negeri Andoolo, Polsek Kecamatan Baito, Camat Baito,Korwil Kecamatan Baito Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kepala Desa se Kecamatan Baito.
Surat keputusan nomor 420/13/PGRI/10/2024 yang beredar kemana mana melalui media sosial ditanggapi beragam oleh masyarakat menjadikan kasus guru honorer Supriyani menjadi Viral.
Menurut pemahaman penulis surat keputusan tersebut lebih bersifat ancaman daya dorong untuk bergaining agar Supriyani bisa bebas minimal dilakukan penangguhan penahan.
Hanya sehari surat keputusan yang berisi ancaman tidak mengajar bagi guru guru se Kecamatan Baito mendapatkan hasil, yaitu dikeluarkan nya surat keputusan penangguhan penahan Supriyani dari Pengadilan Negeri Konawe Selatan.
Sejak terbitnya surat penetapan penangguhan penahan dari Pengadilan Negeri Konawe Selatan nomor 110/pen/sus/Han/2024/PN/Adl. Maka surat keputusan untuk tidak mengajar dan lainnya tidak berlaku lagi. Artinya ancaman mogok mengajar dan memberi sangsi terhadap siswa yang bermasalah tidak dijalankan karena tuntutan nya dipenuhi, yaitu Guru Honorer Supriyani mendapat penangguhan penahan.
Ancaman mogok mengajar yang akan dilakukan oleh guru guru TK, SD SMP se Kecamatan Baito itulah salah satu pemicu viralnya Guru Honorer Supriyani.
Bersambung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H