Demikian tuntutan kami PGRI se kecamatan Baito,
atas nama
Pengurus Kecamatan PGRI Baito,
Hasna
(Ketua).
Surat keputusan hasil rapat pengurus kecamatan PGRI kemudian ditembuskan ke berbagai pihak , yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konsel, Polres Konsel, Kejaksaan Negeri Andoolo, Polsek Kecamatan Baito, Camat Baito,Korwil Kecamatan Baito Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kepala Desa se Kecamatan Baito.
Surat keputusan nomor 420/13/PGRI/10/2024 yang beredar kemana mana melalui media sosial ditanggapi beragam oleh masyarakat menjadikan kasus guru honorer Supriyani menjadi Viral.
Menurut pemahaman penulis surat keputusan tersebut lebih bersifat ancaman daya dorong untuk bergaining agar Supriyani bisa bebas minimal dilakukan penangguhan penahan.
Hanya sehari surat keputusan yang berisi ancaman tidak mengajar bagi guru guru se Kecamatan Baito mendapatkan hasil, yaitu dikeluarkan nya surat keputusan penangguhan penahan Supriyani dari Pengadilan Negeri Konawe Selatan.
Sejak terbitnya surat penetapan penangguhan penahan dari Pengadilan Negeri Konawe Selatan nomor 110/pen/sus/Han/2024/PN/Adl. Maka surat keputusan untuk tidak mengajar dan lainnya tidak berlaku lagi. Artinya ancaman mogok mengajar dan memberi sangsi terhadap siswa yang bermasalah tidak dijalankan karena tuntutan nya dipenuhi, yaitu Guru Honorer Supriyani mendapat penangguhan penahan.
Ancaman mogok mengajar yang akan dilakukan oleh guru guru TK, SD SMP se Kecamatan Baito itulah salah satu pemicu viralnya Guru Honorer Supriyani.
Bersambung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H