Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Viralnya Guru Honorer di Konawe Selatan Bagian ll

1 November 2024   13:42 Diperbarui: 1 November 2024   13:46 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Viralnya Guru Honorer di Konawe Selatan

Bagian Ke dua
Kepastian ayah didi berangkat ke Konawe Selatan Rabu tanggal 23 Oktober 2024 malam hari. Pukul 03 dini hari Kosim supir kantor sudah siap berangkat ke bandara untuk antar ayah didi. Tulisan dibawah ini akan bersambung di ambil dari berbagai sumber baik saat ayah didi di Konawe Selatan maupun di kota Kendari.

Kronologi kejadian viralnya Guru Honorer di Konawe Selatan adalah sebagai berikut.

1. Nama Guru Honorer yang viral di Konawe Selatan bernama Supriyani, beliau sudah bekerja selama 16 tahun tiada henti. Guru Supriyani saat kejadian menjadi guru kelas 1 A. Sebagai guru honorer Supriyani di gaji Rp 300 000 sebulan dan dibayar setiap 3 bulan sekali. Supriyani bersuamikan Katirin ( lahir Wono raya, 04 Desember 1988).seorang buruh bangunan. 

Saat ditangkap kemudian di tahan di lapas khusus perempuan kelas 1 Kendari, Supriyani masih mempunyai anak kecil usia 8 tahun. Untuk meningkatkan statusnya dan profesinya  saat ditahan di lapas Supriyani sedang pemberkasan ASN PPPK dan sedang mengikuti program PPG piloting 3. Supriyani berperawakan kecil dengan tubuh langsing berkulit sawo matang selalu bertutur kata lembut khas suara ibu guru.

2. Korban dugaan kekerasan adalah siswa kelas 1 A bernama Muhamad Chesar Dalfa Wibowo alias Dalfa ( usia 6 tahun). Saat ini Dalfa sudah naik ke kelas 2 . Saat ini Dalfa belum bisa masuk ke sekolah akibat kasus nya belum selesai dan baru disidangkan pertama kali tanggal 24 Oktober 2024. Dalfa merupakan anak Aipda Wibowo Hasyim anggota polisi sektor kecamatan Baito kabupaten Konawe Selatan.

3. Dalfa adalah anak pertama dari pasangan Nur Fitriana dan Aipda Wibowo Hasyim. Nur Fitriana merupakan seorang ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Konawe Selatan sedang kan suami nya Aipda Wibowo Hasyim  menjabat Kanit Intelkam di Polsek Baito, Kapolres Konawe Selatan Sultra.

       4.  Lokasi kejadian dugaan kekerasan terhadap siswa oleh guru honorer Supriyani berlangsung di SD negeri 4 Baito desa Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan.

5. Menurut keterangan beberapa temen guru yang ditemui ayah didi kronologis kejadian nya adalah pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 diduga terjadi tindak kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani pada pukul 10.30 waktu Indonesia bagian timur.

6. Jumat 26 April 2024 Supriyani menurut pengakuannya, mengaku ditelepon oleh polisi yang mengaku sebagai penyidik pada Polisi Sektor ( Polsek) Baito. Dalam telepon tersebut Supriyani menurut pengakuannya diperintahkan untuk segera datang ke kantor Polsek Kecamatan Baito.

7. . Saat itu juga Guru Honorer Supriyani pergi menuju kantor Polsek Kecamatan Baito. Tiba di kantor Polsek sudah berkumpul Kapolsek, penyidik, siswa korban, dan orang tua korban. Penyidik mengatakan bahwa guru honorer Supriyani telah dilaporkan di Polsek Baito oleh orang tua siswa yang kebetulan juga bertugas di Polsek Kecamatan Baito. Guru honorer Supriyani dituduh memukul siswa korban dengan gagang sapu ijuk pada hari Rabu tanggal 24 April 2024.

8. Guru honorer Supriyani tentu saja menolak tuduhan tersebut dan tidak mengakui perbuatannya. Alasan Guru Honorer Supriyani tidak mengakui perbuatan memukul, karena dugaan siswa korban bukan perwalian siswanya di kelas 1 A. Siswa korban mengaku pemukulan terhadap dirinya disaksikan oleh guru kelas lainnya yaitu ibu Lilis Herlina Dewi.

9. Beberapa hari kemudian guru honorer Supriyani mengaku di telepon lagi oleh penyidik ( pak Jefry) "ibu kalau masalah nya mau selesai, ibu datang saja ke rumah nya lalu mengakui kesalahannya nanti cepat selesai itu masalah " tetapi ibu supriyani tetap mengelak. Saat ini Penyidik Jefry sudah pindah tugas ke tempat lain.

10. Berdasarkan hasil perundingan kepala sekolah dan seluruh guru, agar masalahnya cepat selesai dengan orang tua. Guru honorer Supriyani didampingi Kepala Sekolah dan temen temen sejawat Guru guru pergi ke rumah orang tua siswa terduga korban.dan meminta maaf.  Namun permintaan maaf tersebut tidak diterima oleh orang tua siswa terduga korban.

11. Atas usulan tim penyidik, kepala sekolah dan Guru Honorer Supriyani datang kembali ke rumah orang tua siswa terduga korban untuk meminta maaf. Namun pihak orang tua siswa terduga korban mengajukan 2 syarat. Pertama, dispensasi damai sebesar Rp 50 juta ( lima puluh juta rupiah) . Kedua, surat keputusan pengunduran diri atas nama Guru Honorer Supriyani sebagai guru SDN 4 Baito. Namun Guru Honorer Supriyani tidak mampu membayar dan pihak sekolah tidak bersedia mengeluarkan guru honorer Supriyani.

12. Akhirnya semua menemui jalan buntu, tanggal 16 Oktober 2024 Guru Honorer Supriyani dengan diantar oleh suami dan anaknya yang berusia 8 tahun ditahan masuk lapas khusus perempuan kelas 1 Kendari. Sambil menunggu persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan.

13. Setelah mendekam merasakan  dingin nya tahanan selama 7 hari Guru Honorer Supriyani, tanggal 22 Oktober 2024 dibebaskan  sementara dari tahanan. Karena ada Penetapan penangguhan penahan oleh PN Konawe Selatan dengan nomor, 110/pen/pid/sus/ han/2024/PN/Adl.

Penangguhan penahan atas dasar permohonan dari pihak kuasa hukum terdakwa, tanggal 21 Oktober 2024 dengan surat permohonan nomor 050/LBH/HAMI-KONSEL/X/2024. Dari kantor pengacara Himpunan Advokat Muda Indonesia ( HAMI) cabang Konawe Selatan.

Sebagai jaminan penangguhan penahan terhadap Guru Honorer Supriyani adalah Katirin ( suami terdakwa) dan Erawan Putra Yuda Ketua Pengurus Kabupaten PGRI, Konawe Selatan.

Syarat penangguhan ada 3 yaitu terdakwa tidak akan melarikan diri, terdapat tidak akan menghilangkan barang bukti dan terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.

Disamping ada nya permohonan penangguhan penahan dari team kuasa hukum, serta  viral di media sosial hingga . Kementrian pendidikan dasar dan menengah yang baru ikut berkomentar tentang kasus Guru Honorer Supriyani.

Salah satu alasan kenapa kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan menjadi viral, karena ada berita besaran uang 50 juta dan surat keputusan pemecatan.

Kamis, 24 Oktober 2024 masyarakat Konawe Selatan dimana mana terjadi aksi bela guru honorer Supriyani, saat pertama kali kasus ini disidangkan di pengadilan negeri Andoolo, Konawe Selatan, dengan  Berkas perkara, nomor :104/pid/sus/2024/PN /Adl.

Ribuan guru berseragam hitam putih batik Kusuma Bangsa, batik khas corps PGRI meramaikan sidang pertama Kasus Guru Honorer Konawe Selatan.

Bersambung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun