Benarkah PGRI, Memperjuangkan  Honorer.
1. Pendahuluan.
Tulisan ayah didi ini untuk menyikapi pertanyaan berbagai kalangan di masyarakat yang mempertanyakan perjuangan PGRI terhadap honorer, khususnya guru honorer.
Tulisan ini sebagian besar disarikan dari artikel yang  ditulis oleh ayah didi pada tahun 2020 an dengan Judul "Hubungan PGRI dengan Pemilu."
Sengaja tulisan ini berjudul "Benarkah, PGRI memperjuangkan Honorer" , Hal ini agar para pembaca khususnya anggota dan pengurus PGRI paham atas perjuangannya. PGRI berjuang bukan hanya urusan honorer, tetapi juga untuk masalah yang lain nya, seperti Undang undang Sisdiknas, Undang undang Guru dan Dosen hingga Undang undang APBN 20 persen dana pendidikan.
Ada 3 organisasi honorer terbesar di Indonesia, FPTHSI, FKGB dan AKTAS Indonesia, ke-tiga nya ,menyatakan diri bergabung dalam perjuangannya dengan PGRI. Pernyataan bergabung dengan PGRI dinyatakan dalam Rakornas lll PGRI tahun 2011 di Gorontalo.
Pernyataan bergabungnya 3 organisasi honorer disaksikan oleh lembaga  legislatif, eksekutif dan pengurus PGRI seluruh Indonesia.
2. Honorer.
Definisi Honorer
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD. Honorer termasuk guru  dosen dan tenaga fungsional lainnya.
Honorer dibagi menjadi 4 kategori.
Pertama, Honorer K1
honorer kategori satu (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD atau APBN. Honorer yang masuk Kategori satu sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus.
Sebutan lain tiap daera berbeda beda , ada Sukwan, Wiyata dan uru Bantu. Berdasarkan data pada 2008, total guru bantu di Indonesia sebanyak 901.607 orang. Pemerintah sudah mengangkat 738.042 guru menjadi PNS. Saat ini jumlah guru bantu yang belum diangkat ada 163.565 orang.
Kedua, Honorer K2.
Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer Kategori dua apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu
Ketiga, Honorer K3.
Tenaga honorer kategori tiga ( K3), yaitu tenaga honorer yang bekerja di intansi pemerintah setelah tahun 2005. Kateori ini umumnya onorer yan bekerja setela taun 2010 dan belum terdata di BKN saat itu. Kategori ini honorer yang paling banyak.
Keempat, Honorer Non Kategori.
Honorer non kategori merupakan honorer yang tidak termasuk dari  ketiga kategori .Honorer ini lebih banyak diangkat setelah terbitnya undang undang ASN tahun 2014.biasa orang menyebut honorer murni.
Selain keempat kategori honorer di atas, ada  honorer yang disebut dengan Guru Bantu tersisa. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu,  Guru Bantu yang dimaksud adalah guru bantuan dari pemerintah untuk sekolah negeri dan  dengan honor dari APBN. Guru bantu ditempatkan di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia sebagai guru honorer. Kecuali para guru bantu yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Guru Bantu sebanyak 7.807 orang ditempatkan di sekolah swasta. Guru Bantu di DKI inilah yang paling banyak tidak terangkat menjadi PNS, maka disebut Guru Bantu tersisa.
3. Bagaimana PGRI Berjuang untuk Honorer?
Â
Dasar PGRI memperjuangkan honorer tertuang dalam,  KEPUTUSAN KONFERENSI NASIONAL III TAHUN 2011 PGRI MASA BAKTI XX TAHUN 2008 – 2013 Nomor: IV/KONKERNAS III/XX/2011 Tentang PROGRAM KERJA PENGURUS BESAR PGRI MASA BAKTI XX TAHUN 2011. Dalam program kerja PGRI ada memuat  pernyataan yang akan menyelesaikan masalah honorer,
Program Kerja PB PGRI untuk ikut memperjuangkan honorer dan ingin menyelesaikan secepat mungkin, setelah adanya pernyataan sikap kebulatan tekad dari 3 kelompok organisasi honorer terbesar di Indonesia, yang menggabungkan diri kedalam PGRI.Â
Gabungnya organisasi honorer ke dalam PGRI, yaitu, Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, (FTHSNI) pimpinan Ani Agustina, Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) , Pimpinan Ayub Joko Pramono dan Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi (AKTAS) Indonesia, Pimpinan Ciptono Madianto. Merupakan titik awal perjuangan PGRI terhadap honorer semakin nyata.
Pertama, FTHSNI
Pernyataan bergabung dan berjuang bersama PGRI, Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) dengan alamat jalan Genah gang Parkit nomor 229 Temanggung Jawa Tengah.
Pada hari ini, dua puluh tujuh bulan Januari dua ribu sebelas bahwa, segenap anggota FTHSNI yang berjumlah 750 000 orang dengan ini menyatakan sebagai anggota PGRI, bersatu dalam perjuangan dan mengembangkan solidaritas dan mewujudkan guru profesional, sejahtera, terlindungi untuk kemajuan pendidikan nasional.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya agar dapat menjadi maklum bagi semua yang berkepentingan.
 Ketua Umum FTSNI
 Ani Agustina
Kedua, FKGBI
Pernyataan bergabung dan berjuang bersama PGRI, Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) dengan Alamat, Kompleks SMA/SMK, jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Pada hari ini, dua puluh tujuh bulan Januari tahun dua ribu sebelas bahwa, segenap anggota Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) yang berjumlah 261.062 orang, dengan ini menyatakan sebagai anggota PGRI bersatu dalam perjuangan dan mengembangkan solidaritas dan mewujudkan guru profesional, sejahtera, terlindungi untuk kemajuan pendidikan nasional.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya agar dapat menjadi maklum bagi semua yang berkepentingan.
Ketua Umum
Ayub Joko Pramono
Ketiga, AKTAS Indonesia
Pernyataan bergabung dan berjuang bersama PGRI, Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia (AKTAS Indonesia) dengan alamat SMA 1 Purworejo, Klampok Jawa Tengah.
Pada hari ini, dua puluh tujuh bulan Januari tahun dua ribu sebelas bahwa Assosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia (AKTAS Indonesia), anggota berjumlah 400.000 orang dengan ini menyatakan sebagai anggota PGRI bersatu dalam perjuangan dan mengembangkan solidaritas dan mewujudkan guru profesional, sejahtera, terlindungi untuk kemajuan pendidikan nasional.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya agar dapat menjadi maklum bagi semua yang berkepentingan.
Ketua Umumn
Ciptono Madianto.
 Â
Pernyataan bergabungnya organisasi honorer tingkat nasional diucapkan di depan peserta Konkernas lll Gorontalo tahun 2011, disaksikan Oleh Lembaga Legislatif, Ketua DPR RI, Marjuki Ali, disaksikan Oleh Lembaga Ekskutif, Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Provinsi Gorontalo, Weni Liputo serta disaksikan oleh Ketua Pengurus Provinsi PGRI Jawa Barat, Edi Permadi mewakili Indonesia Bagian Barat, Ketua Pengurus  Provinsi PGRI, Sulawesi Selatan, M. Asmin ( almarhum) mewakili Indonesia Bagian Tengah, dan Ketua Pengurus Provinsi PGRI, Nusa Tenggara Timur, Octo Owpoli mewakili Indonesia Bagian Timur.
Selanjutnya Forum Guru Honorer Sekolah Negeri Indonesia, (FGHSNI) berganti nama setelah pengurus forum terkena masalah hukum, lalu dilanjutkan dengan Forum Honorer Kategori Dua Indonesia.
Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) pertama kali diperkenalkan oleh PB PGRI saat pelaksanaan Rakorpimnas Bulan Juli 2014 di Hotel Sahid Jaya,
 Sedangkan Forum Guru Bantu secara Nasional dilanjutkan oleh Forum Guru Bantu di DKI saja karena Guru Bantu yang belum diangkat PNS tinggal sebagian ada di DKI Jakarta.
Dengan bergabungnya forum honorer dan menyatakan sebagai anggota PGRI bersatu dalam perjuangan dan mengembangkan solidaritas dan mewujudkan guru profesional, sejahtera, terlindungi untuk kemajuan pendidikan nasional, maka tidak ada alasan bagi PGRI untuk tidak membawa honorer sebagai bagian dari program kegiatannya.
4. Penutup.
Sejak tahun 2011 PGRI terus mengadvokasi, mendampingi dan memperjuangkan honorer, baik lewat konsep, loby hingga gerakan aksi. Setelah PGRI dibawah pimpinan Sulistyo periode nya berakhir, kemudian gerakan memperjuangkan honorer dilanjutkan oleh Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI pada periode berikutnya hingga saat ini.
Kalau sebelumnya perjuangan honorer untuk menjadi PNS, sekarang perjuangan nya bukan hanya menjadi PNS semata, tetapi juga PPPK. Sejak berlakunya Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PGRI memperjuangkan honorer bukan saja untuk menjadi PNS tetapi juga untuk menjadi ASN, termasuk didalamnya memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan nya.
Bila ada sebagian kelompok orang menuduh PGRI tidak berbuat terhadap nasib honorer, maka kelompok orang tersebut termasuk golongan yang tidak paham sejarah. Kebetulan penulis mendapatkan gelar sebutan ayah didi, karena sejak tahun 2008 ikut terlibat didalam nya. Ayah didi termasuk salah satu orang yang ikut cawe cawe perjuangan honorer.
Sesuai perkembangan zaman , organisasi honorer sudah berkembang lebih banyak dan variatif, strategi perjuangan sudah makin terukur , kondisi Pemerintah sudah berbeda, tetapi perjuangan PGRI masih tetap pada jalur sesuai jati diri PGRI yaitu jalur perjuangan, jalur profesi dan jalur kesejahteraan.
Semoga dengan tulisan ini sedikit banyak dapat menjawab keraguan berbagai pihak kepada PGRI terhadap perjuangan honorer. Tentu semua pihak juga ikut mengambil bagian dalam perjuangan PGRI terhadap honorer, legislatif eksekutif dan seluruh masyarakat, khususnya para honorer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H