Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Benarkah PGRI Memperjuangkan Honorer?

4 Oktober 2024   04:10 Diperbarui: 4 Oktober 2024   04:48 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

honorer kategori satu (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD atau APBN. Honorer yang masuk Kategori satu sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus.
Sebutan lain tiap daera berbeda beda , ada Sukwan, Wiyata dan uru Bantu. Berdasarkan data pada 2008, total guru bantu di Indonesia sebanyak 901.607 orang. Pemerintah sudah mengangkat 738.042 guru menjadi PNS. Saat ini jumlah guru bantu yang belum diangkat ada 163.565 orang.

Kedua, Honorer K2.

Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer Kategori dua apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu

Ketiga, Honorer K3.

Tenaga honorer kategori tiga ( K3), yaitu tenaga honorer yang bekerja di intansi pemerintah setelah tahun 2005. Kateori ini umumnya onorer yan bekerja setela taun 2010 dan belum terdata di BKN saat itu. Kategori ini honorer yang paling banyak.

Keempat, Honorer Non Kategori.

Honorer non kategori merupakan honorer yang tidak termasuk dari  ketiga kategori .Honorer ini lebih banyak diangkat setelah terbitnya undang undang ASN tahun 2014.biasa orang menyebut honorer murni.

Selain keempat kategori honorer di atas, ada  honorer yang disebut dengan Guru Bantu tersisa. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu,  Guru Bantu yang dimaksud adalah guru bantuan dari pemerintah untuk sekolah negeri dan  dengan honor dari APBN. Guru bantu ditempatkan di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia sebagai guru honorer. Kecuali para guru bantu yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Guru Bantu sebanyak 7.807 orang ditempatkan di sekolah swasta. Guru Bantu di DKI inilah yang paling banyak tidak terangkat menjadi PNS, maka disebut Guru Bantu tersisa.

Saat aksi tahun 2015 sumber gambar dokumen pribadi 
Saat aksi tahun 2015 sumber gambar dokumen pribadi 

3. Bagaimana PGRI Berjuang untuk Honorer?
 
Dasar PGRI memperjuangkan honorer tertuang dalam,  KEPUTUSAN KONFERENSI NASIONAL III TAHUN 2011 PGRI MASA BAKTI XX TAHUN 2008 – 2013 Nomor: IV/KONKERNAS III/XX/2011 Tentang PROGRAM KERJA PENGURUS BESAR PGRI MASA BAKTI XX TAHUN 2011. Dalam program kerja PGRI ada memuat  pernyataan yang akan menyelesaikan masalah honorer,

Program Kerja PB PGRI untuk ikut memperjuangkan honorer dan ingin menyelesaikan secepat mungkin, setelah adanya pernyataan sikap kebulatan tekad dari 3 kelompok organisasi honorer terbesar di Indonesia, yang menggabungkan diri kedalam PGRI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun