Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Politik Anggaran Bagi Guru

11 September 2024   15:16 Diperbarui: 11 September 2024   15:22 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama dengan guru dari Malaysia sumber gambar dokumen pribadi 

Pentingnya Politik Anggaran Bagi Guru

"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun gitu," kata Sri Mulyani (Antara, 8 September 2024, 21.00)

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat dengan DPR pada Rabu 4 September 2024.

Menurut nya belanja wajib 20 persen untuk pendidikan dialokasikan dari anggaran pendapatan negara , bukan dari anggaran belanja negara.

Perlu diketahui bahwa ketentuan alokasi 20 persen dana pendidikan tercantum dalam Undang undang Dasar Republik Indonesia Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD..

Selanjutnya dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menyebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan..

Kedua aturan tersebut UUD dan UU jelas menyebutkan bahwa alokasi dana pendidikan sebesar-besarnya minimal 20 persen berasal dari APBN dan APBD, artinya 20 persen itu berasal dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD), bukan dari anggaran pendapatan negara saja.

Dengan demikian bila usulan menteri keuangan Sri Mulyani dilaksanakan maka alokasi dana pendidikan 20 persen bukan dari APBN tetapi hanya dari anggaran pendapatan negara (APN), maka jumlah nya kemungkinan akan lebih kecil lagi pada tahun tahun yang akan datang.

Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN tahun 2024 sebesar Rp 666.02 triliun dengan rincian sebagai berikut,

1). Pengeluaran pembiayaan 70 triliun ,

 2). Kemendikbud ristek Rp 98. 987.006.108.000.

3). Transfer ke Daerah dan Dana Desa ( TKDD). Rp 346.558.708.175.000.

4). Kementrian Agama, Rp 62.305.395.383.000.

5). Kementrian/ lembaga lainnya Rp 32.859. 284.642.000.

6). Anggaran pendidikan belanja non kementerian/lembaga Rp 47.313.270.074.000.

Seperti diketahui alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN tahun 2024 sebesar Rp 666.2 T,  maka bila 20 persen dana pendidikan didasarkan atas anggaran pendapatan negara  saja bukan dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN), jumlahnya kemungkinan kurang dari Rp 666.2 T.

Perlu diingat bahwa kondisi pendidikan saat ini di Indonesia belum menggembirakan, mutu pendidikan di Indonesia masih jauh dibandingkan dengan mutu pendidikan negara tetangga. Coba bandingkan hasil PISA tahun 2022 untuk mata pelajaran matematika, Indonesia berada di urutan ke- 69 dengan skor (388), bandingkan dengan Singapura peringkat ke -1 dengan skor (575). Brunei Darussalam peringkat ke -40 dengan skor (442),  Malaysia peringkat ke- 53 dengan skor (409). Thailand peringkat ke - 57 dengan skor (394).

Itu baru mata pelajaran matematika belum mata pelajaran bahasa dan ilmu pengetahuan.

Menurut para ahli, rendah nya mutu pendidikan di Indonesia salah satu penyebab nya adalah masalah rendahnya kesejahteraan guru. Masih banyak guru guru yang mendapatkan gaji dibawah UMR khususnya guru honorer dan sebagian guru guru di sekolah swasta.

Pertanyaan nya  alokasi dana pendidikan 20 persen  dari APBN dan APBD, berapa besar untuk kesejahteraan guru?

Perlu diketahui bersama bahwa besaran dana pendidikan jangan hanya tertulis dalam APBN dan APBD saja, tetapi perlu transparansi  dalam pelaksanaan dan pengawasan nya.

Besarnya dana pendidikan memang diperlukan , akan lebih penting lagi bagaimana pengelolaan dana pendidikan yang 20 persen itu efektif dan efesien dalam penggunaan nya.

Bila guru disebut sebagai faktor utama dalam mutu pendidikan, maka alokasi dana pendidikan untuk guru harus lebih realistis, jangan lagi ada cerita guru pendapatan nya tidak mencukupi kebutuhan hidup layak nya.

Penting juga untuk guru guru agar tahu dan paham tentang politik anggaran pendidikan, berapa alokasi dari APBN dan berapa besar alokasi dana dari APBD.

Guru guru wajib tahu tentang pengelolaan dana pendidikan, tidak salah nya setiap guru guru melalui organisasi PGRI di daerah ikut terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan termasuk pengawasan nya. Dari mulai perencanaan bersama DPRD Provinsi, Kabupaten /Kota. Pelaksanaan dan pengawasan dana pendidikan bersama dinas pendidikan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota

Lembaga swadaya, pemerhati pendidikan dan organisasi guru musti terlibat baik dalam tingkat perencanaan pelaksanaan pengawasan dan penilaian dalam rangka penerapan anggaran pendidikan, demi mutu pendidikan.

Untuk itu pemerintahan kedepan belum perlu mengubah skema rencana anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran pendapatan negara saja, akan tetapi tetap anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD sesuai dengan Undang Undang Dasar dan Undang Undang  yang berlaku , kecuali Undang Undang Dasar nya diamandemen terlebih dahulu.

Kedepannya, bukan hanya skema dan besarnya alokasi dana pendidikan 20 persen yang dibicarakan, akan tetapi pengelolaan dana pendidikan 20 persen harus melibatkan elemen masyarakat lainnya seperti guru. Selama ini guru sebagai faktor utama persekolahan tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Guru melalui organisasi PGRI wajib memahami politik anggaran pendidikan di setiap daerah, dengan demikian diharapkan efektif dan efisien pengelolaan dana pendidikan bisa terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun