Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Politik Anggaran Bagi Guru

11 September 2024   15:16 Diperbarui: 11 September 2024   15:22 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama dengan guru dari Malaysia sumber gambar dokumen pribadi 

Besarnya dana pendidikan memang diperlukan , akan lebih penting lagi bagaimana pengelolaan dana pendidikan yang 20 persen itu efektif dan efesien dalam penggunaan nya.

Bila guru disebut sebagai faktor utama dalam mutu pendidikan, maka alokasi dana pendidikan untuk guru harus lebih realistis, jangan lagi ada cerita guru pendapatan nya tidak mencukupi kebutuhan hidup layak nya.

Penting juga untuk guru guru agar tahu dan paham tentang politik anggaran pendidikan, berapa alokasi dari APBN dan berapa besar alokasi dana dari APBD.

Guru guru wajib tahu tentang pengelolaan dana pendidikan, tidak salah nya setiap guru guru melalui organisasi PGRI di daerah ikut terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan termasuk pengawasan nya. Dari mulai perencanaan bersama DPRD Provinsi, Kabupaten /Kota. Pelaksanaan dan pengawasan dana pendidikan bersama dinas pendidikan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota

Lembaga swadaya, pemerhati pendidikan dan organisasi guru musti terlibat baik dalam tingkat perencanaan pelaksanaan pengawasan dan penilaian dalam rangka penerapan anggaran pendidikan, demi mutu pendidikan.

Untuk itu pemerintahan kedepan belum perlu mengubah skema rencana anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran pendapatan negara saja, akan tetapi tetap anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD sesuai dengan Undang Undang Dasar dan Undang Undang  yang berlaku , kecuali Undang Undang Dasar nya diamandemen terlebih dahulu.

Kedepannya, bukan hanya skema dan besarnya alokasi dana pendidikan 20 persen yang dibicarakan, akan tetapi pengelolaan dana pendidikan 20 persen harus melibatkan elemen masyarakat lainnya seperti guru. Selama ini guru sebagai faktor utama persekolahan tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Guru melalui organisasi PGRI wajib memahami politik anggaran pendidikan di setiap daerah, dengan demikian diharapkan efektif dan efisien pengelolaan dana pendidikan bisa terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun